Blitar (beritajatim.com) – Tukar guling aset milik Pemerintah Kota Blitar dengan tanah milik seorang warga batal dilakukan. DPRD Kota Blitar resmi menolak usulan tukar guling aset milik Pemkot Blitar dengan tanah warga.
Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim menjelaskan alasan ditolaknya tukar guling tersebut kerana aset Pemkot Blitar dinilai masih lebih strategis dan bernilai jual. Alasan lain yakni jika tukar guling tersebut terjadi maka Pemerintah Kota Blitar justru merugi.
“Kalau mbah bawok itu kan timurnya sungai kalau mau kesitu kan harus buat jembatan. Dan dari teman-teman pansus yang ke lapangan membuat jembatannya itu tidak cukup 500 juta,” ungkap Syahrul Alim, Selasa (30/04/24).
Lokasi aset Pemkot Blitar yang akan ditukar guling ini berada di belakang SMK Dr. Ismangil. Aset tersebut awalnya dinilai tidak memiliki akses jalan, sehingga Pemkot Blitar berencana untuk melakukan tukar guling dengan tanah warga yang berada Jl. Bali Kota Blitar.
Namun setelah Panitia Khusus (Pansus) tukar guling turun ke lapangan, aset Pemkot Blitar itu ternyata masih memiliki akses jalan, yakni dari arah perumahan Melati Kota Blitar. Namun akses jalan tersebut ditutup dengan tembok.
“Kajian secara ekonomis itu istilahnya kita kalah bahwa aset pemerintah kota Blitar akses jalan ternyata setelah dicek pansus ada aksesnya tapi ditutup,” tegasnya.
Kalau dilihat secara luas tanah, sebenarnya Pemkot Blitar lebih untung jika tukar guling terjadi. Pasalnya luas tanah aset Pemkot Blitar hanya 500 meter persegi. Sementara luas tanah warga yang bakal ditukar guling seluas 1000 meter persegi.
Namun jika dilihat dari sisi lokasi, aset pemkot Blitar lebih bernilai dan strategis jika dibandingkan dengan tanah milik warga. Dengan pertimbangan tersebut, Pansus DPRD Kota Blitar memilih untuk membatalkan tukar guling aset tersebut. “Intinya hasil kerja Pansus dengan meneliti berkas yang ada meneliti lapangan itu tidak sesuai,”
Sementara itu, Ketua Pansus tukar guling, Yudi Meria menjelaskan alasannya menolak rencana tukar guling aset tersebut. Menurutnya secara administrasi dalam tukar guling ini juga ada ketidakberesan. Sehingga Pansus memilih untuk membatalkan tukar guling tersebut.
“Secara administrasi tidak memenuhi persyaratan karena pengajuannya itu mengatasnamakan yayasan Dr Ismangil dan ketika kami tanya legalitas sekolah juga tidak ada,” kata Yudhi. (owi/kun)