Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang: Kendaraan Bermotor Belum Uji Emisi Jadi Biang Polusi Udara

16 August 2023, 17:04

TEMPO.CO, Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Banten mengungkapkan, polusi kendaraan bermotor yang belum uji emisi menjadi salah satu penyebab kualitas udara di kota itu tidak sehat.”Faktor lainnya adalah masih banyak kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi dan tidak lolos uji emisi. Ini jadi salah satu faktor kondisi udara saat ini tidak sehat,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Tihar Sopian seperti dilansir dari Antara, Rabu, 16 Agustus 2023.Dikatakannya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten pada tahun 2022 tercatat ada sebanyak 221.936 mobil penumpang, dan sebanyak 963.300 sepeda motor di Kota Tangerang.Faktor lain yang menyebabkan kualitas udara di Kota Tangerang kurang sehat adalah musim kemarau yang panjang sesuai dengan prediksi BMKG. Oleh karena itu DLH mengimbau kepada masyarakat melakukan uji emisi dalam menekan polusi yang dihasilkan dari kendaraan bermotor.”Uji emisi ini sangat penting karena dampaknya bukan hanya bagi kendaraan saja, tetapi juga bagi lingkungan khususnya kualitas udara,” kata dia.Kemudian DLH juga mengimbau masyarakat Kota Tangerang, untuk beralih menggunakan transportasi umum yang sudah disediakan oleh Pemkot Tangerang.Pasalnya, banyak pengguna mobil yang hanya diisi oleh satu orang. Sehingga polusi yang dihasilkan lebih banyak. Berbeda jika satu mobil diisi oleh lima orang.Iklan

“Jika satu mobil dapat diisi oleh empat hingga lima orang, secara tidak langsung sudah berkontribusi untuk mengurangi polusi,” katanya.Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah telah menginstruksikan kepada pegawai menggunakan transportasi umum dan kendaraan ramah lingkungan sebagai upaya mengatasi kondisi pencemaran udara.Selain itu, pada hari Jumat, 18 Agustus 2023 rencananya akan dilakukan uji coba penggunaan transportasi umum maupun kendaraan ramah lingkungan.Kemudian bagi yang membawa kendaraan mobil, disarankan untuk berisi enam orang. Nantinya dilakukan sistem jemput agar tak banyak kendaraan yang digunakan.”Bisa juga dengan menggunakan satu kendaraan secara bersama-sama. Misal satu mobil untuk enam orang, jadi Jum’at saling jemput istilahnya agar mengurangi penumpukan penggunaan kendaraan pribadi,” katanya.Pilihan Editor: Geruduk DPRD DKI Soal Polusi Udara, Koalisi IBUKOTA Desak Jokowi Segera Jalankan Putusan Pengadilan

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi