Dilaporkan Politik Uang Jelang Pilwali Blitar, Ini Respon Ibin-Elim

Dilaporkan Politik Uang Jelang Pilwali Blitar, Ini Respon Ibin-Elim

Blitar (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar menerima laporan dugaan praktik politik uang. Pelapornya adalah IR (53), warga Perumahan BTN Pakunden, Kota Blitar.

Dalam pelaporannya IR (53) menunjukkan sejumlah barang bukti berupa sembako, uang tunai serta brosur materi kampanye Pasangan Calon (Paslon) Syauqul Muhibbin-Elim Tyu. Laporan tersebut pun telah diterima Bawaslu Kota Blitar dan akan segera dibahas di forum penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

“Kami telah menerima laporan dugaan praktik politik uang terkait Pilwali Kota Blitar berupa pembagian uang dan paket sembako,” ujar Anggota Bawaslu Kota Blitar, Hasan Asngari.

Terkait hal itu, Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Syauqul Muhibbin-Elim Tyu membantah telah melakukan dugaan praktik politik uang. Zainul Ichwan selaku Ketua Tim Kampanye Paslon Ibin-Elim menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan dugaan praktik politik uang tersebut.

“Kita masih menganalisis laporan tersebut jadi tim kampanye yang resmi tidak ada atau tidak memiliki program tersebut jadi tim kampanye resmi Ibin-Elim tidak ada program tersebut,” ungkap Zainul, Selasa (26/11/2024).

Terkait terlapor yakni pria bernama OB dan perempuan bernama AC, pihak Ibin-Elim saat ini tengah menyelidiki apakah yang bersangkutan masuk tim kampanye atau bukan. Diketahui OB dan AC adalah terlapor dalam kasus dugaan praktik politik uang ini.

“Ini sedang proses menggali mengkaji itu,” tegasnya.

Sebelumnya, IR (53), Warga RT.03, RW.06 perumahan BTN Pakunden, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, melaporkan dugaan pidana Pemilu politik uang yang dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar, nomor urut 2, Ibin-Elim ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar, Senin (25/11/2024).

Menurut pelapor IR (52), pembagian uang dan sembako dilakukan oleh dua orang, yakni OBH dan AC, yang juga warga RT 3 RW 6 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.

Dugaan politik uang tersebut berupa pembagian amplop berisi uang Rp150 ribu dan paket sembako yang berisi beras 2 kilo gram, gula 1 kilogram, minyak goreng 1 kilogram disertai pamflet visi-misi paslon nomor 2, Ibin-Elim.

“Amplop berisi uang Rp150 ribu dibagikan pada Minggu malam (24/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Dan Paket Sembako berisi beras, gula dan minyak goreng dibagikan pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB,” jelas IR (pelapor).

Sementara itu Ketua RT setempat, yakni RW yang juga menjadi saksi pelapor mengungkapkan, bahwa pelaku berkeliling mendatangi rumah-rumah warga dengan membawa tas warna hijau berisi sembako berupa 2 kilogram beras, gula 1 kilogram, minyak goreng 1 kilogram disertai pamflet visi-misi paslon nomor urut 2, Ibin-Elim.

Tak hanya itu, beberapa warga yang menerima amplop berisi uang tunai Rp. 150.000 dengan pesan bahwa itu adalah shodaqoh dari Mas Ibin, calon Wali Kota Blitar.

“Setelah menyerahkan uang, pelaku meminta tanda tangan penerima uang, disertai dengan meminta dukungan untuk paslon Ibin-Elim,” jelasnya. [owi/beq]