Surabaya (beritajatim.com) – Sempat dilaporkan menghilang oleh keluarga pada 24 November 2024, RA (13) siswi SMP di Surabaya ternyata digondol teman prianya. Polisi yang sudah melakukan penyelidikan, menemukan RA di sebuah hotel bersama teman prianya Ahmad Risky (35) warga Jalan Simolawang.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan kasus persetubuhan itu ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pihaknya menemukan korban dan pelaku Risky di sebuah hotel di Surabaya Utara.
“Setelah serangkaian penyelidikan, kami menemukan korban dan pelaku berada di sebuah hotel di Surabaya Utara,” kata Suroto, Rabu (18/12/2024).
Kasus ini bermula dari RA yang kabur diduga karena selisih paham dengan kedua orang tuanya. RA lantas menghubungi temannya FR. Oleh FR, korban RA diantar ke rumah Ahmad Risky. “Antara pelaku dan korban saling kenal. Karena sudah sering curhat,” imbuhnya.
Saat bertemu, korban dijanjikan oleh pelaku akan dibelikan baju dan makanan agar tidak kembali pulang. Selain itu, korban juga dijanjikan akan disediakan kos sebagai tempat tinggal. “Saat di hotel pelaku menyetubuhi korban. Kami langsung tangkap pelaku setelah mendapat informasi,” tutup Suroto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan tersangka menggunakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ang/kun)