Dikritik Ombudsman, Bappebti Beberkan Cabut Izin Usaha 36 Pialang

26 January 2024, 20:23

TEMPO.CO, Jakarta – Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan mengungkapkan sanksi administratif yang telah ditetapkan untuk perusahaan pialang bermasalah. Setidaknya ada lima bentuk sanksi administratif yang telah diberikan Bappebti sejak tahun 2021. Mulai dari surat peringatan, pembatasan usaha, pembekuan izin usaha, sanksi berupa status Daftar Orang Dalam Pemantauan (DODP) dan Daftar Orang Dalam Catatan (DOCD), hingga pencabutan izin usaha. Total ada 36 pialang yang sudah dicabut izin usahanya sejak 2021. Status DODP dan DOCD diberikan jika perseorangan terbukti bersalah. “DODC pada intinya melarang yang bersangkutan untuk dapat melakukan kegiatan di industri perdagangan berjangka komoditi,” katanya kepada Tempo pada Jumat, 26 Januari 2024. Kasan menyebut, Bappebti telah mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha bagi pialang berjangka jika terbukti melakukan pelanggaran. Selama masa pembekuannya, pelaku usaha wajib melakukan perbaikan atas pelanggaran tersebut. Kemudian apabila perbaikan tidak dilakukan, maka dapat dikenakan sanksi yang lebih berat. Dengan ganjaran tersebut, kata Kasan, pelaku usaha telah melakukan perbaikan. Berdasarkan data pengaduan Bappebti, pengaduan nasabah terhadap pelaku usaha pialang telah berkurang drastis setelah pembekuan terhadap pelaku usaha tersebut. “Hal ini menunjukkan sanksi administratif yang telah dikenakan Bappebti sudah berjalan efektif,” tuturnya. Sebelumnya Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan Bappebti kurang keras menindak pialang berjangka yang telah banyak merugikan nasabah. Tindakan Bappebti sejauh ini hanya sampai pada sanksi administratif. Seharusnya Bappebti bisa memberikan sanksi yang lebih nyata dan memberikan efek jera bagi perusahaan bermasalah dan merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah. “Belum serius, semua regulasi belum dijalankan dengan baik. Satu saja perusahaan pialang dicabut izin usahanya, itu sudah menimbulkan efek gentar,” kata Yeka pada Jumat siang.Ombudsman mencatat total kerugian materiil dalam kasus perdagangan berjangka komoditi sejak 2021 sampai 2024 mencapai Rp 68.542.920.166. Angka kerugian tersebut berasal dari 29 laporan masyarakat kepada Ombudsman RI. Rata-rata perusahaan yang dilaporkan tersebut telah mendapatkan rating B+++, A+, dan A++ dari Bappebti. Ada nama-nama seperti PT Monex Investindo Futures (MIF) dan PT Surya Anugerah Mulia (SAM), PT Global Kapital Investama Berjangka, PT Bestprofit Futures, PT Midtou Aryacom Futures, PT Rifan Financindo Berjangka, serta PT Equity World Futures. Kerugian terbesar datang dari PT MIF dan PT SAM, yakni Rp 34 miliar.Iklan

Pada 7 Maret 2022, Bappebti telah membekukan kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022. Pembekuan ini dilakukan karena PT Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif.Para korban pialang, kata Yeka menginginkan dua hal. Laporan mereka diproses dan mendapatkan kembali dana yang telah terkuras. “Tentunya kalau sudah diperiksa, sudah ditimbang adil atau tidak adilnya, maka tentunya bukan hal yang berlebihan juga bagi pelapor untuk menginginkan agar dananya dikembalikan atas kerugian materiil yang dialaminya itu,” ucap Yeka.Menurut Kasan, sejak 2021 Bappebti telah mencabut izin usaha sejumlah perusahaan pialang. Berdasarkan situs resmi bappebti.go.id, lembaga ini telah mencabut izin usaha 36 perusahaan pialang berjangka. Mereka adalah PT Arta Mas Futures d/h PT Bimasakti Berjangka; PT Artha Berjangka Nusantara; PT Artha Gading Futures; PT Asia Trade Point Futures; PT Axo Capital Futures; PT Buana Investment Global Futures; PT Cayman Trust Future; PT Central Asset Futures; PT Danagraha Futures; PT Danareksa Futures; PT DEA U-Trade Futures; PT Delapan Emas Berjangka; PT Discovery Futures; PT Equilibrium Komoditi Berjangka; PT Fortune Channel Futures; PT Gita Artha Berjangka; PT Graha Finesa Berjangka; PT Indofutop; PT Jils Futures; PT Jireh Trillions Berjangka; PT Magna Dana Investama Berjangka; PT Masterpiece Futures; PT Maxgain International Futures; PT Millenium Penata Futures; PT Ong First Tradition Futures; PT Pandu Dana Utama Berjangka; PT Pialang Jepang Berjangka; PT Piranti Jaya Artha Futures; PT Pruton Mega Berjangka; PT Quantum Futures; PT Rex Capital Futures; PT Reymount Futures; PT Sarana Perdana Berjangka; PT Sentra Artha Futures; PT Starpeak Equity Futures; dan PT PT Total Asia Futures.ANNISA FEBIOLA

Partai

Institusi

K / L

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi