JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kritik yang disampaikan oleh Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J. Rachbini terkait kebijakan pemindahan penempatan dana sebesar Rp200 triliun ke himpunan bank milik negara (Himbara).
Menurutnya kritik tersebut tidak tepat karena kebijakan yang diambil tidak melanggar aturan yang berlaku dan dirinya telah mendapat masukan langsung dari pakar perundangan-undangan Lambock V. Nahattands, yang menilai bahwa penilaian Didik atas kebijakan tersebut kurang tepat.
“Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambok, ahli undang-undang kan. Dia bilang sama saya, Pak Didik salah dan hal ini pernah dilakukan sebelumnya,” ujarnya kepada awak media, Selasa, 16 September.
Ia menjelaskan bahwa penempatan anggaran di himbara bukan melakukan perubahan anggaran, melainkan hanya pemindahan alokasi dana dan hal semacam ini pernah dilakukan sebelumnya.
“Enggak ada yang salah, saya sudah konsultasi juga dengan Pak Lambok dan ahli-ahli hukum di Kemenkeu,” jelasnya.
Purbaya menambahkan bahwa mekanisme serupa juga telah dijalankan pada tahun 2008 (September) dan tahun 2021 (Mei), tanpa menimbulkan persoalan hukum.
“Jadi Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut hanya dipindahkan dari Bank Indonesia ke bank umum, tanpa mengubah status atau kepemilikan dana.
“Pokoknya uang saya di bank saya geser, dari BI geser. Jadi bukan dipinjemin, saya taruh saja, saya pindahin uangnya. Seperti Anda punya uang di bank A dan bank B, Anda pindahin uangnya dari bank B ke bank A. Uang Anda tetap kan, bentuknya sama ya, tabungan, apa. Jadi nggak masalah, cuma pindah saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perbedaan utama terletak pada karakteristik tempat penyimpanan.
Purbaya menyampaikan bahwa dana yang ditempatkan di bank sentral tidak dapat diakses oleh sektor perbankan dan perekonomian secara langsung, namun sebaliknya, jika ditempatkan di bank umum, dana tersebut bisa beredar dan memberikan stimulus ke perekonomian.
“Jadi banyak yang salah mengerti. Seolah-olah saya memakai SAL (Saldo Anggaran Lebih) untuk membangun atau uangnya saya ambil untuk pembangunan tertentu. Tidak. Saya hanya memaksa perbankan berpikir secara profesional,” tegasnya.
Menurutnya tujuannya agar dana ini bisa mendorong mekanisme pasar berjalan lebih optimal, lantaran selama ini, perbankan cenderung pasif dengan menempatkan dana di instrumen yang aman seperti obligasi atau di bank sentral.
“Jadi sekarang mereka mesti berpikir sesuai dengan fungsi mereka. Fungsi untuk apa perbankan dibuat,” ucapnya.
Sebelumnya, Ekonom senior INDEF Didik J. Rachbini mengkritik kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memindahkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke lima bank BUMN anggota Himbara.
Ia menilai langkah tersebut melanggar setidaknya tiga peraturan yaitu UUD 1945 Pasal 23, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN setiap tahun.
Didik menegaskan bahwa anggaran negara tidak bisa dialihkan secara sepihak tanpa melalui proses legislasi yang sah.
Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan kebijakan tersebut karena dianggap bertentangan dengan prinsip tata kelola anggaran yang diatur undang-undang.
Menurutnya dana negara hanya boleh ditempatkan di bank umum untuk kepentingan operasional APBN, bukan untuk program yang tidak tercantum dalam APBN.
Ia juga menyebut bahwa pemindahan dana ini berisiko melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, yakni pada pasal 22, ayat 4, 8 dan 9.
