Malang (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Malang Kota akhirnya menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) DAL yang terjadi pada 22 Desember 2022 lalu. Setelah melakukan pengejaran hampir 2 tahun pelaku pembunuhan akhirnya ditangkap.
Dia adalah HAP alias Zombie (19) dimana saat melakukan pembunuhan dia masih berusia 17 tahun. HAP diketahui cucu pemilik kos tempat tinggal DAL di Jalan Bendungan Sutami, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
DAL saat itu ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya sekira pukul 13.00 WIB. Kasus ini terbongkar setelah hasil persesuaian antara keterangan saksi, rekaman CCTV dan alat bukti memperkuat HAP pelaku pembunuhan DAL.
“Korban tewas ditemukan oleh teman satu kosnya. Dari hasil persesuaian antara keterangan saksi, rekaman CCTV dan alat bukti, kami akhirnya mengamankan satu orang tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan, serta satu penadah hasil curian,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Selasa, (14/5/2024).
Kronologis pembunuhan itu bermula saat HAP datang ke rumah temannya dengan membawa minuman keras. Kemudian pada pukul 13.00 pelaku pamit untuk membeli rokok.
Ternyata pelaku menuju TKP rumah kos yang jaraknya dekat dengan rumah temannya. Pelaku sudah mengenal kondisi kos, karena tersangka ini adalah cucu pemilik kos. Pelaku kemudian naik ke lantai dua untuk mengambil pisau di dapur, kemudian turun lagi ke lantai satu untuk membuka kamar nomor 6 namun terkunci, akhirnya pelaku membuka kamar nomor 4 yang tidak terkunci dan masuk.
Kamar ini adalah kamar korban. Saat itu pelaku melihat korban sedang tertidur, pelaku pun mencoba mengambil HP korban. Karena korban terbangun, ia pun menusuk dada korban hingga meninggal di lokasi kejadian.
“Setelah membunuh dan mengambil HP korban, pelaku mencuci pisau dan mengembalikannya ke dapur lantai dua. Sebelum meninggalkan TKP, pelaku juga merusak CCTV kos dan membuang di gerobak sampah di sekitar tempat kejadian,” ujar Danang.
Poliai mengakui bahwa memang membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku karena minimnya alat bukti dan saksi. Meski begitu polisi terus berupaya mengungkap kasus pembunuhan ini meski hampir 2 tahun.
“Hingga akhirnya Kamis lalu kami bisa menangkap pelaku setelah
ada beberapa saksi baru yang bisa mengenali ciri-ciri pelaku yang kita tampakkan pada screenshoot CCTV. Ada persesuaian antara keterangan saksi dan alat bukti,” ujar Danang.
Usai ditangkap, tersangka pun mengakui perbuatannya dan telah menjalani pra rekonstruksi. Dari hasil pengungkapan, pelaku memang memiliki riwayat penyalahgunaan narkoba dan miras.
“Track recordnya anak ini memang begitu, saya kira saat kejadian dia mengaku membeli rokok itu hanya alibi. Kuat dugaan penyidik bahwa pembunuhan ini memang direncanakan,” ujar Danang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 353 dan atau 365 ayat 3 76c jo pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sementara penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (luc/ian)
