Dijuluki Kota Parkir, PAD Blitar Ternyata Tak Bisa Penuhi Target

Dijuluki Kota Parkir, PAD Blitar Ternyata Tak Bisa Penuhi Target

Blitar (beritajatim.com) – Capaian pendapatan asli daerah (PAD) Kota Blitar pada tahun 2024 dari sektor parkir tak mampu memenuhi target. Diketahui nilai PAD Kota Blitar dari setoran retribusi parkir pada tahun 2024 kemarin hanya sebesar Rp1,494 miliar.

Jumlah itu masih belum bisa memenuhi target yang ditentukan yakni Rp1,558 miliar. Kondisi ini tentu cukup ironis, karena Kota Blitar dijuluki warga sebagai kota parkir.

Julukan itu tidak lepas dengan banyaknya juru parkir yang memungut retribusi kepada pengendara. Kondisi ini disadari penuh oleh Pemerintah Kota Blitar yang baru. Wali Kota Blitar yang baru yakni Syauqul Muhibbin pun telah berencana melakukan penataan ulang soal parkir.

“Nanti insya Allah kita akan bikin Perwali tata kelola parkir, Jadi tidak semua tempat parkir boleh diparkiri,” ucap Syauqul Muhibbin beberapa waktu lalu.

Pemerintah Kota Blitar pun tidak ingin setoran parkir ada yang bocor. Dengan adanya peraturan yang baru nanti pengelolaan parkir bisa lebih baik dan setoran PAD bisa memenuhi target.

“Jadi perwali itu tidak hanya pada tarif ya, tapi juga tata kelola cara memungutnya seperti apa, dan tempat mana saja yang diperbolehkan diparkir,” ucap Widodo Saptono Johanes, Plh Sekda Kota Blitar, Senin (16/6/2025).

Peraturan Wali Kota yang baru ini nanti akan mengatur soal tata kelola parkir yang baru. Mulai dari pemetaan tempat parkir hingga besaran tarif parkir untuk setiap kendaraan.

“Itu nanti juga akan mengatur soal pembagian tarif parkir antara pemerintah dan juru parkir itu,” tegasnya. [owi/beq]