Dihukum 2 Tahun, Kejaksaan Eksekusi 2 Kurator ke Lapas Porong

Dihukum 2 Tahun, Kejaksaan Eksekusi 2 Kurator ke Lapas Porong

Surabaya (beritajatim.com) – Tim Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan eksekusi terhadap dua kurator. Mereka adalah Rochmad Herdito dan Wahid Budiman . Keduanya dieksekusi tanpa perlawanan sehingga memudahkan petugas untuk membawa keduanya ke Lapas Porong.

“Kita eksekusi ke Lapas Porong, eksekusi kita laksanakan pada Selasa kemarin. Mereka kita eksekusi tanpa perlawanan karena mereka kooperatif dengan datang ke kantor (Kejaksaan),” ujar Jaksa Eksekutor, Darwis, Kamis (12/9/2024).

Kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dalam putusan kasasi dinyatakan bersalah menggelembungkan tagihan kreditur PT Alam Galaxy dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Akibatnya, PT Alam Gakaxy pailit.

Utang kreditur Atikah Ashiblie yang seharusnya Rp 39 miliar mereka catat dalam daftar piutang kreditur sebesar Rp 117,4 miliar. Tagihan kreditur Hadi Sutino yang semestinya Rp 59,1 miliar mereka catat menjadi Rp 102,6 miliar. Pengacara kedua terpidana, Roy Coastrio masih belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

Sementara itu, pengacara PT Alam Galaxy Sudiman Sidabukke menyatakan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan niaga yang memailitkan perusahaan properti tersebut. PK itu diajukan berdasarkan bukti putusan pidana terhadap dua kurator tersebut.
“Kami mengajukan PK berdasarkan putusan pidana yang sudah inkracth ini,” kata Sudiman saat dikonfirmasi kemarin.

Menurut dia, PT Alam Galaxy sebenarnya tidak memiliki utang terhadap kedua kreditur tersebut. Nilai itu sebenarnya terkait saham dari kreditur yang sebelumnya menjadi pemegang saham. [uci/kun]