Dihadapan Neneknya, Bocah Perempuan Kelas VI SD ini Dipukuli Ayah Kandungnya Hingga Mimisan

Dihadapan Neneknya, Bocah Perempuan Kelas VI SD ini Dipukuli Ayah Kandungnya Hingga Mimisan

Sumenep (beritajatim.com) – LAP (12), bocah perempuan asal Desa Jedung Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep Madura, mengalami luka-luka akibat dipukuli ayah kandungnya.

“Kejadiannya di rumah nenek tiri korban, di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (11/01/2025).

Peristiwa itu berawal ketika korban yang masih duduk di kelas VI Madrasah Ibtidaiyah (MI), dijemput oleh nenek dan kakak sambungnya, kemudian diajak main ke rumah bapak sambungnya di Rubaru.

Kemudian K, ayah kandung korban datang ke Rubaru, mengajak anaknya pulang. Namun korban menolak untuk pulang bersama ayah kandungnya, dan memilih tetap di rumah ayah sambungnya.

“Penolakan itu membuat K marah pada anaknya. K kemudian menjambak rambut anaknya dan memukul mulut korban,” ungkap Widiarti.

Akibat penganiayaan itu, hidung korban mengeluarkan darah (mimisan : red), kemudian bibir luka, dan kepala pusing. Peristiwa penganiayaan itupun langsung dilaporkan ke Polres Sumenep.

“Tak berselang lama, unit Resmob Polres Sumenep menangkap K di rumahnya di Desa Longos, Kecamatan Gapura. Saat diinterogasi, K mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya,” terang Widiarti.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus penganiayaan tersebut. Diantaranya yang hasil visum luka dan baju milik korban LAP.

Akibat perbuatannya, tersangka K dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan pasal 80 ayat (4) UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan hukuman penjara paling lama tahun. Pelaku juga dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 15.000.000.

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000.

“Karena pelaku penganiayaan ini orang tua kandung korban, maka hukumannya lebih berat lagi. Pidananya ditambah sepertiga dari ketentuan hukuman,” jelasnya. (tem/ted)