Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana Sebut Intimidasi Finansial

4 February 2024, 13:58

TEMPO.CO, Banjarmasin – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Caleg Partai Demokrat, Denny Indrayana, mengatakan gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap dirinya sebagai bentuk intimidasi finansial. Almas menggugat Denny Indrayana secara materiil Rp 200 juta dan immaterial senilai Rp 500 miliar di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Denny Indrayana berkata gugatan ini tidak semata dilihat sebagai hak hukum setiap warga negara. Namun, menurut dia, gugatan sebanyak itu modus pembungkaman kebebasan berekspresi, selain melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik. “Memang bukan laporan pidana atau UU ITE, tapi gugatan Rp 500 miliar itu tetap menunjukkan intimidasi finansial. Itu tidak ada dasarnya, karena menggugat immateriil sekalipun harus ada dasar menghitungnya, ” kata Denny Indrayana saat konferensi pers di Banjarmasin, Minggu 4 Februari 2024.Denny menduga Almas keliru mengindentifikasi saat menggugatnya Rp 500 miliar dan gugatan wanprestasi Rp 10 juta terhadap Gibran Rakabuming Raka. Denny pun berseloroh gugatan Rp 500 miliar menandakan bahwa ia dianggap lebih kaya ketimbang Gibran.”Mungkin di pengetahuan Almas, Haji Denny lebih sugih daripada Gibran. Padahal yang pengusaha sebelah sana (Gibran), yang disini tidak berisi usaha. Salah identifikasi kelihatannya,” lanjut Denny Indrayana.Ia menilai Almas keliru memahami komentarnya di Radio Trijaya FM bahwa ada indikasi kejahatan terencana dan terorganisir atas putusan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Denny menyebut putusan itu sebagai Mahkamah Keluarga Gate. Komentar Denny mendasarkan pada beberapa fakta hukum, relasi kedekatan ayah Almas dengan Presiden Joko Widodo, dan temuan investigasi Majalah Tempo.”Indikasi yang saya sebut ada kedekatan antara ayah Almas, Boyamin Saiman, dengan Presiden Jokowi. Dari kacamata hukum itu bukti petunjuk, padahal putusan 90 itu terkait dengan Gibran Rakabuming Raka ujungnya,” ungkap Denny.Iklan

Indikasi lain lewat putusan MKMK yang menyebut ada pelanggaran etik berat dan ada intervensi dari luar MK. Menurut dia, MKMK tidak punya kewenangan menindaklanjuti intervensi sebagai bentuk indikasi tindak pidana tersebut. Selain itu, Denny juga mengutip dissenting opinion hakim MK Arief Hidayat atas putusan Nomor 90. “Keempat investigasi teman-teman media, Tempo yang sering dikutip, Bocor Alus yang sering dikutip. Investigasi teman-teman media menunjukkan ada indikasi. Yang kelima pandangan beberapa ahli atau pakar, jadi aneh kalau hanya Denny Indrayana yang digugat,” tutur Denny Indrayana.Ia akan menunjukkan segala bukti dan indikasi itu saat sidang gugatan di PN Banjarbaru pada 6 Februari 2024. Denny pun mengucapkan terimakasih kepada Almas Tsaqibbiru yang telah menggugat karena membuka peluang advokasi putusan 90/PUU-XXI/2023, setelah uji formil putusan itu ditolak. Almas Tsaqibbirru merupakan alumnus Universitas Surakarta (UNSA) yang yang sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Almas yang teregistrasi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akhirnya dikabulkan MK.Putusan ini menjadi jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres pendamping Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.Pilihan Editor: Akan Gugat Balik Almas Tsaqibbirru, Denny Indrayana: Ini Ada Kaitannya dengan Pilpres

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi