Diduga Rambah Hutan Alam, Jikalahari Akan Bawa APP Group ke FSC

12 March 2024, 15:26

TEMPO.CO, Jakarta – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) melaporkan PT Arara Abadi, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dan PT Riau Indo Agropalma dengan dugaan penebangan kayu alam ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 7 Maret 2024. Dua perusahaan itu terafiliasi dengan Asia Pulp & Paper (APP Group), bagian dari Grup Sinar Mas.”Gakkum harus cepat melakukan proses telaahan agar penebangan kayu alam tidak terjadi lagi,” kata Kordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Made Ali kepada Tempo, Selasa, 12 Maret 2024. Berdasarkan hasil analisis spasial, Jikalahari menemukan dugaan kuat PT Arara Abadi menebang hutan alam seluas 376,8 hektare di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Hutan alam seluas 60,36 hektare berada di kawasan hutan produksi (HP). Sedangkan sisanya, hutan alam seluas 316,44 hektare berada di areal penggunaan lain (APL). Pengamatan di lokasi hutan produksi juga menemukan dugaan pembukaan hutan alam yang berada tepat di sempadan konsesi PT Riau Indo Agropalma, salah satu perusahaan pemasok ke APP Group. Di lokasi ini masih terdapat sisa log kayu yang belum diangkut dengan panjang 10 meter dan diameter 40 centimeter beserta sisa-sisa tebangan pohon lain yang berserakan. Satu unit ekskavator, yang ditengarai digunakan untuk menumbangkan kayu hutan alam dan membuka kanal, juga berada di lokasi tersebut.Made juga mengungkapkan rencananya melaporkan temuan ini ke Forest Stewardship Council (FSC), karena APP Sinar Mas melalukan pengurusan re-sertifikasi.  “Terkait laporan ke FSC, Jikalahari sedang mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan analisis untuk mendorong FSC menghentikan dan menolak proses sertifikasi untuk APP Sinarmas Grup,” kata dia.Tempo berupaya meminta penjelasan kepada KLHK melalui Direktur Jenderal Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani dan Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi Ardyanto Nugroho tentang laporan Jikalahari dan ICEL ini. Namun belum ada jawaban dari keduanya.Chief Sustainaibility Officer APP Grup, Elim Sritaba mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi internal atas adanya tudingan bahwa APP dan pemasoknya menampung dan memanen hasil hutan yang berasal dari sumber ilegal. Menurut Elim, hasil investigasi memastikan bahwa tidak ada pasokan yang berasal dari sumber ilegal yang memasuki rantai pasokan PT Indah Kiat Pulp & Paper atau pabrik APP lainnya sejak Februari 2013. Iklan

Namun Elim mengakui terdapat Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Arara Abadi dan Koperasi Tani Sejahtera Mandiri (KTSM) Desa Belantaraya di bawah Areal Penggunaan Lain (APL) untuk menjajaki potensi kerjasama. Ia juga menyebutkan belum ada kegiatan operasional oleh kedua belah pihak di lokasi tersebut sejak penandatanganan.  “Tujuan dari MOU ini adalah untuk menemukan potensi kemitraan yang sejalan dengan komitmen APP sebelum melanjutkan ke perjanjian formal,” kata Elim melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 12 Maret 2024.Setiap pemasok baru APP, termasuk dari hutan masyarakat, kata Elim, harus menjalani proses Penilaian Risiko Evaluasi Pemasok (SERA) yang ketat. Hal itu bertujuan untuk meninjau kepatuhan dan komitmen keberlanjutan calon mitra pemasok terhadap kebijakan dan komitmen ESG (Environmental, Social, and Governance) APP.Elim juga menambahkan, pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu mitra pemasok, yakni PT Riau Indo Agropalma karena tidak melaporkan kepada APP mengenai konversi batas konsesi seluas 57 hektar. Hal itu dapat berdampak pada Kawasan Nilai Konservasi Tinggi HCV akibat perubahan Tata Batas Luar dan pengembangan kawasan baru tersebut. “Kami juga menemukan bahwa pemasok APP, PT RIA menjalin kerjasama berkelanjutan dengan Koperasi Mutiara Mandiri dan Kelompok Tani Makmur Jaya dengan luas total 313 hektar. APP juga tidak diberitahu mengenai kolaborasi ini,” kata Elim.Berdasarkan temuan tersebut, kata Elim, APP telah memberikan peringatan dan meminta PT RIA berkomitmen untuk melakukan tindakan perbaikan untuk memulihkan kawasan dengan NKT dalam waktu tidak lebih dari dua minggu. IRSYAN HASYIM

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi