Bojonegoro (beritajatim.com) – Pencuri sepeda motor di Desa Kolong Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro yang sempat diamuk massa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku berinisial MH (21) yang diduga punya riwayat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ditetapkan telah memenuhi unsur pidana.
Kapolsek Ngasem Polres Bojonegoro Iptu Mujianto mengatakan, hasil penyelidikan, pelaku asal Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem sudah ditetapkan sebagai tersangka. Usai penetapan tersangka, terduga pelaku ini akan diperiksa kejiwaannya guna memastikan kondisi kejiwaan terduga pelaku ini.
“Sudah (ditetapkan tersangka). Saya belum bisa mengatakan ODGJ. Karena sebelum di tahan sudah diperiksa medis dan sehat jasmaninya. Namun rencananya kami akan bawa ke dokter jiwa untuk pastikan,” ujarnya, Selasa (31/12/2024).
Untuk diketahui, pelaku diamankan saat hendak membawa kabur sepeda motor yang dicuri, yaitu Honda Revo nomor polisi S 6889 CH, milik JR (44) seorang perempuan warga Desa Kolong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (28/12/2024) lalu.
Modus pelaku dalam melakukan pencurian tersebut yaitu dengan memotong kabel kontak lalu disambung lagi sehingga motor bisa dijalankan. “Modusnya juga dia potong kabel kontak, terus disambung ulang,” tambahnya.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh warga. Sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian, terduga pelaku ini sempat dihakimi massa. Pelaku diduga mencuri motor milik JR (44) pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Sepeda motor Honda Revo nomor polisi S 6889 CH, hilang saat diparkir di pinggir jalan di area persawahan desa setempat.
Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Ngasem, sehingga petugas langsung datang ke Balai Desa Kolong, Kecamatan Ngasem. Tidak lama berselang pelaku lewat di depan Balai Desa Kolong dengan mengendarai sepeda motor yang dilaporkan hilang, sehingga warga segera melakukan pengejaran dan menangkap pelaku. [lus/ted]
