Diduga Korupsi, 2 Kepala BKBM Pasuruan Kota Diamankan Kejaksaan

Diduga Korupsi, 2 Kepala BKBM Pasuruan Kota Diamankan Kejaksaan

Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kesetaraan nonformal dan dana pendidikan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Pasuruan. Dua orang kepala PKBM, yakni Iswanto dan Jumiati, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, sebagai bentuk komitmen Kejari Pasuruan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana BOP yang bersumber dari APBN tahun 2021-2023 dan dana pendidikan dari APBD dalam periode yang sama.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka cukup rapi. Mereka diduga memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan cara seolah-olah telah membeli sejumlah barang untuk kepentingan kegiatan belajar mengajar. Padahal, barang-barang tersebut tidak pernah dibeli atau bahkan kualitasnya jauh di bawah standar.

“Misalnya, siswa seharusnya mendapatkan buku, tetapi hanya diberikan fotokopi. Begitu juga pengadaan barang seperti tong sampah yang ternyata tidak pernah direalisasikan,” jelas Deni.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian yang cukup besar. Untuk kasus yang melibatkan Iswanto, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 621.687.121, sedangkan untuk kasus Jumiati, kerugian negara mencapai Rp 350.414.281.

Atas perbuatannya, Iswanto telah ditahan di Lapas Kelas IIB Pasuruan. Sementara itu, Jumiati yang memiliki kondisi kesehatan yang kurang baik, dilakukan penahanan kota.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama pengelola dana pendidikan, untuk selalu transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran. Pengawasan yang ketat perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana yang merugikan masyarakat, khususnya para peserta didik. (ada/but)