Diduga Jadi Korban Penipuan, Gelang Emas Toko Emas Banyubiru Pasuruan Raib

Diduga Jadi Korban Penipuan, Gelang Emas Toko Emas Banyubiru Pasuruan Raib

Pasuruan (beritajatim.com) – Sebuah insiden dugaan penipuan dan penggelapan terjadi di Toko Emas Banyubiru yang berlokasi di Jalan KH. Wachid Hasyim No. 67, Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Kejadian ini dilaporkan pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Purworejo dengan nomor LPM/57/RES.1.8./XII/2024/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLSEK PURWOREJO, sebuah gelang emas raib dari etalase toko. Gelang tersebut berjenis GL KRCNG 3WRN HWT R 01728 dengan nomor seri GLR1HC02331, berkadar 16 karat (70%) dan berat 12,88 gram.

“Kami menerima laporan telah terjadinya penipuan dan penggelapan di sebuah toko emas. Barang yang diambil yakni gelang emas dengan kadar 16 karat dan berat sekitar 12,88 gram,” jelas Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aiptu Junaedi, Selasa (24/12/2024).

Kejadian bermula saat seorang pegawai toko, Candra, melayani sepasang suami istri yang berminat membeli gelang emas. Pasangan tersebut terlihat memilih-milih perhiasan di etalase selama kurang lebih dua menit.

Candra sempat mengingatkan agar melihat barang satu per satu, namun pasangan tersebut bersikeras ingin melihat beberapa item sekaligus untuk membandingkan motif. Setelah melihat beberapa item dan menyatakan tidak ada yang cocok, pasangan tersebut berpamitan untuk melihat ke toko sebelah.

Seorang teman Candra yang mengenal pasangan tersebut melihat ekspresi wajah sang istri yang tampak ketakutan dan terburu-buru. Kecurigaan muncul setelah kepergian pasangan tersebut.

Setelah memeriksa kembali etalase, Candra menyadari bahwa satu gelang emas telah hilang. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Purworejo. “Korban bernama Fatmah, warga Kelurahan Petamanan, KecamatanPanggungrejo, Kota Pasuruan. Kerugiannya sekitar Rp13 juta,” tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Barang bukti yang diamankan sementara adalah fotokopi database dari Toko Emas Banyubiru. Kasus ini masih dalam tahap lidik. (ada/kun)