Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar mengusut sewa aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar yang diduga bermasalah. Sejumlah pihak pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dari informasi yang dihimpun, beberapa pihak terkait memang sudah ada yang dipanggil Kejari Kota Blitar. Mulai dari pihak kelurahan, kecamatan, hingga dinas yang menangani sewa aset daerah
“Iya benar, kita melakukan penyelidikan terkait itu (sewa aset tanah Pemkot Blitar). Sudah meminta keterangan beberapa orang, jumlahnya berapa masih belum tahu pasti. Karena proses sedang berjalan,” kata Kasi Intel Kejari Kota Blitar, Prabowo Saputro, Kamis (26/9/2024).
Dalam tahap awal ini, Kejari Kota Blitar masih meminta keterangan mulai dari Pemkot hingga pihak swasta. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui secara detail seperti apa proses sewa menyewa aset Pemkot Blitar itu.
Ditanya indikasi pelanggaran yang ditemukan dalam kasus sewa aset tanah Pemkot Blitar ini, Prabowo mengaku belum bisa menyampaikan.
“Belum bisa disampaikan, karena proses penyelidikan sedang berjalan. Masih awal kan, jadi belum bisa disampaikan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari data dalam surat persetujuan sewa Barang Milik Daerah (BMD) No. 000.2.3.2/176.410.202.7/2024 tertanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani Walikota Blitar, Santoso disetujui permohonan sewa oleh pengusaha AW alias S.
Dengan nilai sewa sebesar Rp68,3 juta selama lima tahun, peruntukannya kegiatan usaha perdagangan UMKM, home industri dan pergudangan non permanen.
Selanjutnya ditindaklanjuti dengan perjanjian sewa tanah aset Pemkot Blitar, No. 970/77/410.403.2/2024 tertanggal 24 Juni 2024, tertulis Sekda Kota Blitar, Priyo Suhartono (sebagai pihak pertama) selaku pengelola Barang Daerah mewakili Pemkot Blitar dan pengusaha AW alias S (sebagai pihak kedua) atau penyewa.
Sepakat melakukan perjanjian kerja sama, dengan beberapa poin diantaranya memberikan hak sewa atas tanah aset tersebut diatas selama 5 tahun sejak 24 Juni 2024 sampai 24 Juni 2029. Kemudian perjanjian dapat diperpanjang lagi sesuai kesepakatan, selain biaya sewa juga dibebani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas aset tanah yang disewa.
Belakangan diketahui jika aset tanah tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya dan belum memiliki izin Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Pendirian Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini terungkap dari hasil pengecekan di lokasi aset, berupa tanah milik Pemkot Blitar yang berlokasi Jalan Klampis, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Tepat berada di sebelah barat Kantor Kelurahan Tlumpu yang baru, di mana informasinya akan digunakan menjadi tempat usaha kraser (penghancuran batu) dan gudang. [owi/beq]
