Diduga Ada Penyelewengan BBM Bersubsidi, Polres Tuban Amankan 3.500 Liter Solar

Diduga Ada Penyelewengan BBM Bersubsidi, Polres Tuban Amankan 3.500 Liter Solar

Tuban (beritajatim.com) – Polisi berhasil ungkap kasus penyelewengan BBM bersubsidi atau sebanyak 3.500 liter solar dari Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban yang hendak dijual ke wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (08/03/2025) Satreskrim Polres Tuban menangkap Mulyono (31), Warga Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo yang merupakan tersangka atau pemilik BBM jenis solar tersebut.

Sedangkan satu tersangka lainnya yang merupakan rekan Mulyono berinisial N masih menjadi buronan Polisi.

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka memperoleh solar dari SPBU di wilayah Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban dengan berbekal surat rekomendasi dari desa.

“Pelaku menyuruh para perengkek membeli solar menggunakan sepeda motor yang sudah di modifikasi,” ujar AKBP Oskar Syamsuddin.

Setelah mendapatkan solar-solar tersebut, kemudian disimpan di dalam bull ukuran 1.000 liter dan ketika sudah terkumpul, solar dimuat ke atas truk untuk dikirim ke Wilayah Jawa Tengah.

“Solar tersebut rencananya dijual ke wilayah Jawa Tengah untuk industri,” kata Oskar sapaannya.

Adapun Satreskrim Polres Tuban telah mengamankan barang bukti yang disita diantaranya, satu unit truk sebanyak 3.500 liter solar yang disimpan didalam 3 buah bull, satu unit sanyo, 28 jurigen ukuran 30 liter, serta satu unit sepeda motor.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor: 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dan terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. [ayu/ian]