Didampingi Hotman Paris, Raffi Ahmad Bantah Terlibat Pencucian Uang

5 February 2024, 11:23

TEMPO.CO, Jakarta – Aktor Raffi Ahmad membantah pernyataan National Corruption Watch (NCW) yang menuduhnya terlibat pencucian uang. “Hal itu tidak benar,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.Menurut dia, klarifikasi kali ini untuk mempertegas dan memberikan keyakinan kepada masyarakat serta klien yang mempertanyakan terkait isu tersebut. “Kalau berita yang menyesatkan janganlah. Tapi memang tidak ini benar,” tuturnya.Ia menjelaskan klarifikasi ini untuk menjaga kredibilitas dirinya dan perusahaan yang sedang dibangun, agar dapat berjalan lancar.Raffi menuturkan semua yang dituduhkan  NCW sama sekali tidak berdasar, dan jika memang memiliki bukti silakan adukan ke pihak berwajib. “Saya dituduh melakukan pencucian uang, membuka kasino, judi online, itu semua tidak benar,” katanya.Raffi Ahmad mengklaim semua materi yang dihasilkan selama ini merupakan hasil kerja keras  25 tahun menjadi artis dan ditambah beberapa tahun ini ia mendirikan sejumlah usaha.”Saya kerja dari usia 13 tahun. Sampai detik ini uangnya ditabung. Dan dalam enam tahun terakhir mendirikan perusahaan,” ujarnya.Sebelumnya, Ketua NCW, Hanifa Sutrisna, menuding Raffi Ahmad memiliki puluhan rekening yang digunakan untuk menerima aliran dana pencucian uang dari terduga dan terdakwa koruptor .”Kami meminta kepada KPK RI, Jaksa Agung, Bareskrim Polri untuk memeriksa aliran uang Raffi Ahmad,” kata Hanifa.Iklan

Berkenaan dengan itu, Hotman Paris pun menantang NCW untuk membuktikan jika Raffi Ahmad terlibat pencucian uang. . “Karena National Corruption Watch tidak berani datang kesini, ya sudah lah. Sudah tahu kelas kamu kayak apa. Kalau kau memang punya bukti, ayo kumpulin, ya laporin,” ujar Hotman saat mengetahui tak ada perwakilan NCW yang hadir dalam konferensi persnya. Hotman turut mempertanyakan soal perkara yang berhubungan dengan tuduhan TPPU itu. Menurut dia, harus ada perkara pokok sebagai induk TPPU padahal Raffi tak pernah terlibat dalam kasus apa pun. “Tindak pidana pencucian uang itu kan harus ada dulu tindak pidana induk. Misalnya, hasil korupsi kemudian dipakai untuk bisnis. Sekarang, satu pun tidak ada tindak pidana induk yang dikasih entah oleh siapa koruptor yang dapat duit. Jadi semua omongan (NCW) kosong,” ucapnya. ANTARAPilihan Editor: Pabrik Ban Anak Perusahaan Michelin di Bekasi Dinilai Bahayakan Lingkungan

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi