Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

1 April 2024, 20:15

TEMPO.CO, Jakarta – Eks Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Henri Alfiandi, mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar dalam pengadaan alat-alat di Basarnas. Sidang eksepsi dijadwalkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 22 April 2024.”Kami mengajukan eksepsi pada 22 April,” ucap Henri Alfiandi dalam persidangan seusai pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 1 April 2024. Henri mengucapkan itu setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Adrian Zulfikar.Hakim ketua Letnan Jenderal TNI Adeng menanyakan pengajuan itu kepada Oditur. Setelah mereka menyetujui, Adeng memutuskan sidang dengan agenda pembacaan eksepsi akan dilaksanakan pada Senin, 22 April 2024.Oditur Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mendakwa eks Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Henri Alfiandi, menerima suap sebesar Rp 8.652.710.400 dalam pengadaan alat-alat di Basarnas. Duit pelicin itu diberikan dalam bentuk Dana Komando.Iklan

Oditur Laksamana Madya TNI, Wensuslaus Kapo, menyatakan uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, dan Direktur PT Intertekno Grafiksa Sejati sekaligus PT Bina Putera Sejati, Mulusandi Gunawan agar dipercaya mengerjakan proyek-proyek Basarnas. “Pemberian tersebut disebabkan karena adanya permintaan dari terdakwa selaku Kabasarnas,” kata Oditur dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 1 April 2024.Menurut Oditur, Henri setidaknya menerima suap dari Roni Aidil untuk lima proyek sepanjang menjanat Kabasarnas pada 2021–2023, yaitu peningkatan kemampuan jangkauan ROV, pengadaan hoist helikopter, pengadaan public safety diving equipment sebanyak dua kali, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha. Dari Mulusandi, menurut Oditur, Henri menerima tiga kali suap untuk proyek pengadaan pendeteksi korban reruntuhan pada 2021, 2022, dan 2023.Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Tetapkan Helena Lim sebagai Tersangka Pencucian Uang

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi