Didakwa Melakukan KDRT, Dokter Bagus Ajukan Eksepsi

Didakwa Melakukan KDRT, Dokter Bagus Ajukan Eksepsi

Surabaya (beritajatim.com) – Lettu Laut (K) Dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra mengajukan eksepsi atas dakwaan melakukan kekerasan rumah tangga secara fisik dan psikis terhadap korban yakni isterinya Dr MC.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Surabaya, Selasa (3/9/2024) Lettu Bagus melalui kuasa hukumnya Mayor Laut Teguh S membantah melakukan kekerasan fisik maupu psikis sebagaimana dakwaan aditur Militer Mayor Chk Sahroni Hidayat, SH. Mayor Teguh menyebut bahwa dakwaan Oditur militer adalah mengada-ada dan hanya untuk mengejar target.

Mayor Teguh menyebut, selama menikah Terdakwa tidak pernah melakukan kekerasan fisik pada isterinya maupun anak-anaknya, baik itu kekerasan fisik maupun verbal.

Mayor Teguh menyebut, kekerasan verbal yang dialami Dr MC dikarenakan oleh ibu kandungnya sendiri karena cemburu dengan suami ibunya atau ayah dokter Meidi yang lebih dekat dengan anak-anaknya dari pada ibunya.

Peristiwa 29 April 2024, anak dokter MC diminta mengantar ibu dokter MC untuk kontrol di RSPAL Dr Ramelan Surabaya tapi tidak diijinkan oleh dokter MC. Kemudian terjadi perdebatan sehingga secara spontan, terdakwa melempar guling ke arah dokter meidi yang mengenai badannya. Dan kejadian tersebut dilihat oleh anak dokter meidi, kemudian anak korban membela dokter meidi dan secara spontan diludahi oleh Terdakwa.

Mayor Teguh menambahkan, kekerasan fisik yang dialami dokter MC justeru dilakukan oleh mantan suaminya. Keterangan tersebut disampaikan langsung dokter meidi pada Terdakwa yang mana dokter meidi mengalami cacat fisik yang permanen dengan bukti masih adanya luka pipi kanan.

Menanggapi eksepsi tersebut, kuasa hukum dokter MC yakni Salawati SH mengtakan, eksepsi Terdakwa tidak sesuai dengan Hukum acara yang seharusnya ditanggapi bukan pada pokok-pokok perkara seperti substansi yang disampaikan Penasihat Hukum (PH) Terdakwa sudah membahas substansi dan Pokok Perkara. “Sudah sewajarnya bila Eksepsi semacam itu ditolak Majelis Hakim nantinya,” ujar Sala.

Yang kedua adalah tudingan bahwa Oditur militer mengada-ngada dan kesannya mengejar target itu terlalu gegabah karena apa yang didakwakan pastinya berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup. “Yang ketiga dalil-dalil yang PH Terdakwa sampaikan apakah bisa menyertakan bukti-buktinya?
Atas hal ini kami memiliki kesan dalildalilnya disampaikan secara asal-asalan,” ujarnya.

Tanggapan yang terakhir adalah kalaupun Terdakwa menyangkal ya bisa kita buktikan saja nanti di persidangan.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH
hakim Anggota Letkol Kum Wing Eko Joedha Harijanto, SH,MH dan Lekol Chk Muhammad Saleh, SH, MH ini mengagendakan dakwaan.

Dalam dakwaan oditur Militer Mayor Chk Sahroni Hidayat, SH disebutkan bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban yakni Dr MC. “Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 4 jo pasal 5 huruf a dan pasal 45 ayat 1 jo pasal 5 huruf b UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT,” ujarnya. [uci/kun]