Didakwa 6 Tahun Penjara, Isa Zega Ajukan Eksepsi dalam Sidang Perdana

Didakwa 6 Tahun Penjara, Isa Zega Ajukan Eksepsi dalam Sidang Perdana

Malang (beritajatim.com) – Selebgram Isa Zega menghadapi dakwaan enam tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik. Pada Selasa (25/2/2025), ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, dan langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang digelar pukul 12.30 WIB di ruang Garuda, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, SH, MH. Isa hadir dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam, didampingi kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, SH. Sebelum sidang, Isa ditahan di Lapas Wanita Kelas II A Malang sejak 11 Februari 2025.

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh empat JPU: Darmawati, SH dan Novita, SH dari Kejaksaan Tinggi Surabaya, serta Ari Kuswadi, SH dan David Lumban Gaoul, SH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Dakwaan yang dibacakan Ari Kuswadi, SH menyebutkan bahwa Isa Zega dijerat pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Atas dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa dan kuasa hukumnya untuk memberikan tanggapan. Isa Zega dan kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi.

“Eksepsi atau keberatan kami beri waktu satu minggu. Agenda sidang dilanjutkan pada 4 Maret dengan pembacaan eksepsi,” ujar Ayun Kristiyanto. Sidang akan berlanjut dengan tanggapan JPU pada 11 Maret dan putusan sela pada 18 Maret.

Dalam sidang, Isa Zega membantah bahwa dirinya mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari. “Itu halusinasi saya. Kalian tahu saya kan, ada dongeng online. Jadi yang diangkat dongeng online, makanya agak shock juga kalau dibilang Shandy Purnamasari itu adalah Sound The Sheep,” tegasnya.

Ia juga membantah tuduhan pemerasan dan pemaksaan dalam kasus ini. “Di situ tidak terbukti, jadi itu harus diajukan eksepsi yang menjadi hak terdakwa,” tambahnya.

Sebagai informasi, Isa Zega dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri pengusaha Gilang Widya Pramana atau Juragan99. Sebelum dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang, Isa sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur. [yog/beq]