Jombang (beritajatim.com) – Diduga terlibat peredaran sabu-sabu, janda asal Mojokerto berinisial MI (41), dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Jombang. Ibu dua anak ini ditangkap di rumahnya Perum Japan Raya Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.
“Penangkapan tersangka MI berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan muncul nama MI. Nah, dari situlah kita lakukan pendalaman. Setelah valid, MI kita bekuk di rumahnya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Selasa (17/10/2023).
Komar mengungkapkan, kasus ini bermula ketika pihaknya membekuk seorang pengedar bernama Ari, warga Jombang. Ari adalah kurir sabu yang diduga dikendalikan seseorang dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Ari kemudian mengirim sabu-sabu kepada MI di Mojokerto. Korps berseragam coklat memeriksa secara intensif tersanka Ari. Dari pemeriksaan tersebut Ari ‘bernyanyi’ bahwa mengirim kristal haram tersebut kepada MI di Mojokerto.
Tak ingin kehilangan jejak, polisi memburu MI di rumahnya. Awalnya janda dua anak ini mengelak tudingan petugas. Namun ketika dilakukan penggeledahan, MI tak bisa berkutik. Karena polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 15 gram.
BACA JUGA:
Kelabuhi Polisi, Sabu-sabu di Jombang Dikemas dalam Bungkus Permen
“Sabu tersebut disimpan di kamar MI. Berdasarkan pengakuannya (sabu-sabu) dipakai sendiri.
Tersangka kami tahan meski dia mengaku hanya sebagai pengguna. Sebab barang buktinya cukup banyak, yakni 15 gram,” kata Komar.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika. Ancamannya, hukuman minimal 6 tahun penjara. “Kita masih kembangkan lagi kasus ini guna membidik jaringan lainnya,” pungkas Komar. [suf]