Malang (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial WP (30) di Kabupaten Malang ditangkap polisi saat membawa sabu-sabu siap edar. Tersangka diringkus Satresnarkoba Polres Malang ketika sedang bercengkerama di pinggir jalan Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan delapan poket sabu dengan berat total 16,79 gram. Selain narkoba, petugas juga mengamankan timbangan digital, alat hisap, dan ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Tersangka WP diamankan Satresnarkoba Polres Malang bersama barang bukti sabu, timbangan digital, hingga sepeda motor yang dipakainya. Saat ini penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan tersangka,” kata Bambang, Jumat (3/10/2025).
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Nmax warna hitam dan sebuah ponsel. Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan untuk memuluskan aktivitas peredaran narkoba tersangka.
Bambang menegaskan, WP terancam hukuman berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.
“Ancaman pidana untuk kasus ini minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati apabila terbukti sebagai pengedar,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.
“Informasi sekecil apa pun sangat berarti, sampaikan melalui layanan bebas pulsa di nomor 110. Identitas Anda akan kami jaga. Polres Malang berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” pungkas Bambang. [yog/beq]
