Dibekuk Polisi, Pengedar Sabu di Pamekasan Terancam 20 Tahun Penjara

Dibekuk Polisi, Pengedar Sabu di Pamekasan Terancam 20 Tahun Penjara

Pamekasan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan menangkap seorang pria berinisial K (48), warga Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Ia dibekuk di kediamannya pada Kamis (10/4/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

“Tersangka ditangkap Satresnarkoba karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di mana tersangka ditangkap sekitar pukul 23:00 WIB di rumahnya di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Rabu (16/4/2025).

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita dua poket sabu siap edar. Barang bukti terdiri atas 0,51 gram sabu berlogo A dan 0,56 gram sabu berlogo B. Selain itu, ditemukan juga alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan air, dua sedotan, dan botol alkohol sebagai kompor pemanas.

“Termasuk juga ditemukan satu perangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik, di dalamnya berisi air dengan tutup terpasang dua buah sedotan plastik dan sebuah botol alkohol yang digunakan sebagai kompor,” imbuhnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku baru sekali menjual sabu, sementara selebihnya digunakan untuk konsumsi pribadi. Dari penjualan tersebut, ia mendapat keuntungan sebesar Rp50 ribu. Tes urine yang dilakukan petugas menunjukkan hasil positif.

“Dari hasil penjualan barang haram, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu. Saat dilakukan tes urine oleh petugas, tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkoba,” sambung AKP Sri Sugiarto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [pin/beq]