Dibekuk Polisi, Pengedar di Bondowoso Dipasok Sabu dari Probolinggo

Dibekuk Polisi, Pengedar di Bondowoso Dipasok Sabu dari Probolinggo

Bondowoso (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso membekuk pengedar narkoba jenis sabu bernama Ervan Effendi (40), warga Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso. Barang haram yang diedarkan pelaku diketahui dipasok dari Probolinggo.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas Satreskoba Polres Bondowoso menggerebek rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Pelaku kita tangkap di dalam rumah. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Bondowoso, Iptu Nurudin, kepada beritajatim.com.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 6 gram, uang tunai sebesar Rp950 ribu, sebuah handphone, empat alat hisap (bong), korek api dan sejumlah barang bukti lainnya.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku membeli sabu-sabu dari seseorang di Probolinggo seharga Rp6,6 juta untuk 6 gram.

Sabu-sabu tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil dan dijual secara eceran di wilayah Bondowoso.

Harga jualnya bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp750 ribu per paket, tergantung pesanan pembeli. Beberapa pembeli bahkan menggunakan barang haram tersebut langsung di tempat.

Polisi memastikan kasus ini tidak berhenti pada pelaku tunggal. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku lainnya,” ungkap Nurudin. [awi/beq]