Probolinggo (beritajatim.com) – Mantan Kepala Desa (Kades) Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, bernama Trawi akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Unit Tipikor Polres Probolinggo. Dia diamankan terkait kasus Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2021 sebesar Rp. 138.600.000.
Trawi ditangkap oleh Satuan Unit Tipikor dari Lapas Kerobokan Bali. Dia di Bali sedang menjalani masa tahanan terkait kasus curanmor.
Iptu Bagas Indra, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Probolinggo, menyatakan bahwa sebelumnya yang bersangkutan telah menjadi buronan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi BLT DD di Desa Kalidandan.
“Awalnya, yang bersangkutan telah melarikan diri sebelum kami mengamankannya. Namun, kami mendapat informasi bahwa dia ditahan di Lapas Kerobokan Bali karena kasus curanmor,” ujarnya.
Setelah mendapat informasi tersebut, Bagas mengatakan pihaknya segera bergerak menuju Lapas Kerobokan. Tujuannya untuk menjemput mantan Kades tersebut.
“Setelah proses administrasi selesai, kami membawa tersangka ke Rutan Kelas II B Kraksaan untuk memudahkan proses penyidikan,” jelasnya.
Kepala Rutan Kraksaan, Alzuarman, mengkonfirmasi bahwa salah satu tahanan dari Lapas Kerobokan telah dititipkan di Rutan tersebut. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Trawi akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari.
“Selama periode tersebut, dia tidak diperbolehkan menerima kunjungan dari keluarganya. Itu adalah bagian dari proses mapenaling yang harus dijalani hingga masa tersebut berakhir,” ungkapnya. [ada/but]