Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau Core Tax administration system (CTAS). Dia mengklaim sistem pajak baru itu akan menjadi yang terbesar di dunia.
“Ini mungkin termasuk pembangunan Core Tax terbesar di dunia karena Core Tax lain itu dibangun, negara-negara itu seperti New Zealand, Kanada, nggak sebesar Indonesia, ini adalah yang terbesar barang kali,” kata dia dalam raker dengan Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Dia menargetkan sistem itu akan meluncur akhir tahun ini atau awal tahun depan. Namun, memang diakui banyak masalah yang ditemukan oleh Kemenkeu terutama saat uji coba.
“Kami berharap bisa diluncurkan paling tidak akhir tahun ini atau awal tahun depan akan bekerja live sudah hidup, dan dengan demikian projectnya bisa diselesaikan meskipun implementation support akan continue,” jelasnya.
Menurut Sri Mulyani pembangunan sistem tersebut mengalami pelambatan akibat pandemi COVID-19. Akhirnya pembangunan dimulai lagi pada 2022 dan pada 2023 dilakukan uji coba. Nah pada uji coba sistem untuk berbagai fungsi, mulai diketahui lebih jauh berbagai masalah.
“2023 kemarin melakukan testing dari berbagai fungsi dan di situ mulai muncul loh kenapa fungsinya kenapa hanya ini, fungsi ini kenapa belum dapat dimasukkan atau harus dimasukkan sehingga ada konsekuensi dari berbagai re-design berdasarkan test-test yang kita lakukan,” jelasnya.
Selain itu kendala berikutnya adalah terkait migrasi data dari sistem sebelumnya ke sistem baru. Apalagi Indonesia memiliki 78 juta wajib pajak yang transaksinya jutaan per hari.
“Yang rumit lagi migrasi data, terus terang kita bicara 78 juta WP, tetapi transaksinya itu jutaan per hari. Jadi data migration dilakukan hati hati pada saat kita melakukan ini fungsi pajaknya tetap jalan,” tuturnya.
Sri Mulyani ingin migrasi data itu tidak mengganggu kinerja sistem perpajakan dan tidak menghilangkan data lama.
“Jadi ini yang kita terus lakukan. Data migration tetap continue sampai sekarang making sure old data di migrasi tetapi tidak hilang kalau terjadi apa kita masih punya backup. Dan yang lebih rumit lagi mengubah mindset 40 ribu karyawan DJP karena nanti mereka bekerja base on system,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak, Core Tax merupakan sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari pembangunan Core Tax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Core Tax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
(ada/hns)