Dewas Mengaku Sulit Mengantisipasi Strategi Mundur Sebelum Sidang Etik

16 January 2024, 8:05

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pengunduran diri kerap dilakukan pimpinan Lembaga Antirasuah untuk menghindari sidang etik. Langkah itu dilakukan mantan Komisioner Lili Pintauli Siregar dan Firli Bahuri.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pengunduran diri bagi pimpinan Lembaga Antirasuah merupakan hak mereka. Pihaknya sulit mengantisipasi strategi kabur dari persidangan etik itu.

“Ini sulit bagi kami untuk mengantisipasi ini karena yang mengangkat pimpinan (KPK) adalah Presiden, yang memberhentikan pimpinan juga Presiden,” kata Tumpak dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa (16/1).

Baca juga: Pungli di Rutan KPK Mencapai Rp6,148 Miliar

Tumpak menjelaskan pengunduran diri pimpinan KPK urusannya dengan Kepala Negara. Dewas Lembaga Antirasuah tidak bisa menyampuri keputusan tersebut.

Dewas KPK juga tidak bisa melanjutkan persidangan etik jika surat keputusan pemberhentian sudah dikeluarkan oleh Presiden. Peradilan instansi untuk Lili Pintauli menjadi contoh.

Baca juga: Dewas KPK terus Pantau Pencarian Harun Masiku

“Terpaksa perkaranya kami gugurkan yang terjadi pada LPS (Lili Pintauli Siregar) dulu. Tapi, Pak Firli tidak (dihentikan sidang etiknya) karena belum sempat keluar Keppresnya,” ujar Tumpak.

Dewas KPK mengatakan pihaknya cuma bisa menahan pegawai Lembaga Antirasuah untuk tidak mengundurkan diri jika berurusan dengan persidangan etik. Sebab, pemberhentian karyawan KPK diatur oleh sekretaris jenderal yang bisa diatur oleh Dewas.

“Kalau pegawai yang memberhentikan adalah sekjen. Jadi kami bisa cegah jangan keluar dulu sk pemberhentiannya sebelum vonis bagi pegawai. Kalau bagi pimpinan memang tidak bisa,” tutur Tumpak. (Z-3)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pengunduran diri kerap dilakukan pimpinan Lembaga Antirasuah untuk menghindari sidang etik. Langkah itu dilakukan mantan Komisioner Lili Pintauli Siregar dan Firli Bahuri.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pengunduran diri bagi pimpinan Lembaga Antirasuah merupakan hak mereka. Pihaknya sulit mengantisipasi strategi kabur dari persidangan etik itu.

“Ini sulit bagi kami untuk mengantisipasi ini karena yang mengangkat pimpinan (KPK) adalah Presiden, yang memberhentikan pimpinan juga Presiden,” kata Tumpak dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa (16/1).

Baca juga: Pungli di Rutan KPK Mencapai Rp6,148 Miliar

Tumpak menjelaskan pengunduran diri pimpinan KPK urusannya dengan Kepala Negara. Dewas Lembaga Antirasuah tidak bisa menyampuri keputusan tersebut.

Dewas KPK juga tidak bisa melanjutkan persidangan etik jika surat keputusan pemberhentian sudah dikeluarkan oleh Presiden. Peradilan instansi untuk Lili Pintauli menjadi contoh.

Baca juga: Dewas KPK terus Pantau Pencarian Harun Masiku

“Terpaksa perkaranya kami gugurkan yang terjadi pada LPS (Lili Pintauli Siregar) dulu. Tapi, Pak Firli tidak (dihentikan sidang etiknya) karena belum sempat keluar Keppresnya,” ujar Tumpak.

Dewas KPK mengatakan pihaknya cuma bisa menahan pegawai Lembaga Antirasuah untuk tidak mengundurkan diri jika berurusan dengan persidangan etik. Sebab, pemberhentian karyawan KPK diatur oleh sekretaris jenderal yang bisa diatur oleh Dewas.

“Kalau pegawai yang memberhentikan adalah sekjen. Jadi kami bisa cegah jangan keluar dulu sk pemberhentiannya sebelum vonis bagi pegawai. Kalau bagi pimpinan memang tidak bisa,” tutur Tumpak. (Z-3)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi