Dewas KPK Tunggu Laporan Dadan Tri Yudianto yang Mengaku Dimintai Uang US$ 6 Juta

24 February 2024, 12:49

TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menyatakan tidak dapat menindaklanjuti dugaan pemerasan US$ 6 juta terhadap terdakwa kasus suap perkara Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto, jika tidak ada laporan.”Kalau ada laporan pengaduan etik ya pasti ditindaklanjuti oleh Dewas,” kata anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 23 Februari 2024.Dadan Tri Yudianto terdakwa kasus suap perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA) mengungkap soal pemerasan dan pelarangan tersebut pada sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 21 Februari 2024.Syamsudin berkata seharusnya Dadan mengungkap nama pegawai KPK yang memeras dan melarangnya hadir di PN Bandung. “Jika benar, Dadan mestinya menyebut nama, siapa yang dimaksud,” ujarnya.Selain itu, Syamsudin Haris menilai perlakuan yang diterima Dadan merupakan tindak pidana yang tidak termasuk dalam wewenang Dewas KPK. “Itu urusan pidana pemerasan, bukan wewenang Dewas,” katanya.Dalam pleiodinya, Dadan Tri Yudianto menyampaikan saat masih berstatus saksi sempat dimintai uang oleh pegawai KPK. “Dengan nilai fantastis apabila saya tidak ingin status saya naik menjadi tersangka,” katanya, Selasa, 21 Februari 2024 di PN Tipikor.Iklan

Selain itu ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus suap perkara MA ini janggal. Kejanggalan lain itu, kata dia, yakni adanya pesan singkat melalui Whatsapp untuk tidak menghadiri sidang sebagai saksi dalam perkara terdakwa debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Bandung lantaran agenda tersebut dijadwalkan ulang.Dadan menyebutkan pesan singkat itu diterima dirinya melalui istri saat akan berangkat ke pengadilan dan mengatasnamakan salah satu pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Setelah kejadian itu saya jatuh sakit dan harus menjalani operasi pengangkatan empedu dari tubuh saya di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan,” katanya dilansir dari ANTARA, Rabu, 22 Februari 2024.Akibat kesehatan yang belum membaik usai operasi, Dadan mengaku tidak dapat menghadiri sidang beberapa kali sebagai saksi.ANTARAPilihan Editor: Terdakwa Kasus Suap MA Dadan Tri Yudianto Minta Maaf Usai Tendang Pintu Sidang