Denise Chariesta Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

26 December 2023, 4:56

Jakarta, CNN Indonesia — Pengacara Razman Arif Nasution melaporkan Denise Chariesta (DC) ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik. Polisi pun menetapkan Denise sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Denise ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (22/12). Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Hasil gelar Perkara, DC ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari saudara Razman Arif Nasution,” kata Hadi, Senin (25/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Kapolres Biak, Papua itu mengatakan penyidik akan segera memanggil Denise usai berstatus sebagai tersangka. Pemeriksaan itu direncanakan akan dilakukan pada 30 Desember 2023.

“Akhir bulan ini (Desember). Pasal yang dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE,” ujarnya.
Razman Arif melaporkan Denise Chariesta ke Polda Sumut pada Juni 2022. Laporan itu atas dugaan pencemaran nama baik. Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Razman Arif itu adalah unggahan podcast dan Instagram Denise.
Pada Senin 8 Agustus 2022, Denise Chariesta sempat mendatangi Ditreskrimsus Polda Sumut untuk memenuhi panggilan penyidik. Usai menjalani pemeriksaan, Denise mengatakan dirinya diperiksa akibat dari unggahannya yang dianggap mencemarkan nama baik Razman Arif Nasution.
“Saya datang sebagai warga negara yang baik. Seputar tentang postingan saya, tadi saya sudah jawab semua pertanyaannya ada sekitar 10-15 pertanyaan, dan penyidiknya baik banget sama saya, saya percayakan ini semua ke Polda Sumut,” ujarnya kepada wartawan.

Denise menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk berdamai dengan Razman Arif Nasution. Menurutnya Razman telah membuatnya sakit hati karena telah melecehkannya.
“Damai,? Ya kagak la, ngapain saya damai sama dia orang sudah melecehkan saya. Dia melecehkan saya dengan verbal di depan masyarakat luar dan dia tidak ada perasaan bersalah sama sekali,” ucapnya.
Baca selengkapnya di sini. (tim/isn)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi