Sumenep (beritajatim.com) – Episode pelarian JB (40), warga Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep, berakhir. Setelah 7 tahun buron, tersangka pelaku pembunuhan ini berhasil ditangkap.
“Tersangka JB ditangkap di jalan raya Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (21/10/2023).
Ia mengungkapkan, pembunuhan yang dilakukan tersangka itu terjadi pada 19 Januari 2017. Korban yakni SH (60), warga Desa Badur, Kecamatan Batu Putih ditemukan tak bernyawa dengan luka pada bagian leher belakang robek hingga nyaris putus akibat sabetan benda tajam.
“Korban juga mengalami luka robek pada pelipis kirinya sekitar 2×1 cm. Kejadiannya jam 5 pagi di belakang kandang,” ungkap Widiarti.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membunuh korban karena dendam. Keluarga tersangka ada yang meninggal dunia, diduga akibat disantet oleh korban. “Karena itulah tersangka menaruh dendam dan berniat membalas dengan cara membunuh korban,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 subs 338 KUHP subs 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (tem/kun)
BACA JUGA: BBWS Brantas Jamin Proyek DPT Sungai Kali Anjuk Sumenep Tak Menggerus Sungai