Demokrat soal 4 Novum Kubu Moeldoko: Yakin Itu Bukan Baru

12 April 2023, 21:41

Ilustrasi Partai Demokrat. Foto: ShutterstockManuver Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk merebut Partai Demokrat belum berakhir. Konflik itu memasuki babak baru dengan adanya Pengajuan Kembali (PK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).Deputi Bidang Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob mengungkapkan soal 4 novum atau alat bukti baru yang diajukan oleh kubu Moeldoko. Dia menjelaskan bahwa keempat novum yang diajukan kubu Moeldoko semuanya sudah pernah dibuktikan di pengadilan tingkat pertama.”Jadi itu kenapa kita yakin empat novum itu bukan novum baru. Karena semua sudah dibuktikan pada pengadilan tingkat pertama,” kata Mehbob kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (12/4).Mehbob juga menjelaskan empat novum yang diajukan oleh kubu KSP Moeldoko. Salah satunya adalah dokumen berupa berita di media massa tentang pemberitaan AD/ART partai Demokrat Tahun 2020 merupakan AD/ART abal-abal karena dilahirkan di luar kongres lima.”Jadi dia ada berita koran padahal itu hanya diambil judulnya itu sesuka dia, Padahal itu pernyataan saudara herzaky di media massa,” ucapnya.Dia menjelaskan, novum kedua yang diajukan oleh kubu Moeldoko adalah surat keputusan sidang kongres luar biasa partai Demokrat nomor 6 tentang perubahan dan perbaikan AD/ART Partai Demokrat.”Itu sudah menjadi bukti 13 oleh kubu Moeldoko di sidang yang pertama jadi itu bukan novum baru, sama seperti yang novum pertama sudah dibuktikan,” terang dia.Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa surat keputusan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat nomor 8 yang diajukan sebagai novum tentang lapor pertanggung jawaban Ketua Umum Pimpinan Pusat Partai Demokrat 2020/2021 juga sudah pernah dibuktikan.Terakhir, Mehbob menuturkan, novum yang keempat juga soal pemberitaan media massa terkait pertemuan direktur jenderal AHU dengan AHY pada saat Partai Demokrat ramai-ramai mendatangi Kemenkumham.”Di situ kita bukan intervensi, kita memberikan bukti tambahan, ‘ini loh pak seluruh DPD kita yang mempunyai hak suara sah tidak hadir dalam KLB itu'” tandas dia.Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Moeldoko, Saiful Huda Ems, menjelaskan alasan mereka mengajukan PK terhadap putusan MA nomor: 487/K/TUN/2022 tanggal 29 September 2022 karena mereka masih menanggung amanah peserta Kongres Partai Demokrat KLB.Terkait masalah 4 novum atau bukti baru yang diajukan oleh pihak Demokrat KLB, Huda enggan membeberkan secara rinci.”[4 novum] sebaiknya ditanyakan langsung ke Mahkamah Agung (MA) sebagai Lembaga Yudicial yang berwenang menangani perkara ini, atau ditanyakan langsung pada AHY yang pertama kali mempublish pengajuan PK ini,” kata Huda, Selasa (4/4).

Partai

Institusi

K / L

, ,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi