Demokrat Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Tepat

2 March 2024, 5:10

Jakarta, CNN Indonesia — Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menilai putusan Mahkamah Konstitusi soal aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) empat persen perlu diubah sebelum Pemilu 2029 sudah tepat.
Andi Arief berpendapat putusan tersebut memberikan keadilan kepada suara rakyat di gelaran pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Keputusan MK soal penghapusan PT 4 persen dimulai 2029 sudah tepat, keadilan bagi suara rakyat,” kata Andi Arief kepada CNNIndonesia.com, Jumat (1/3).
Andi Arief berpendapat pembatasan lain jika diperlukan juga bisa dibicarakan di parlemen pada periode selanjutnya. Ia mengatakan banyak opsi lain yang turut bisa memperbaiki Pemilu di Indonesia.

“Pembatasan-pembatasan lainnya jika diperlukan bisa dibicarakan kemudian di parlemen 2024-2029. Ada banyak opsi yang baik,” ucap dia.

[Gambas:Video CNN]

Ia berpendapat sumber masalah dari Pemilu di Indonesia selama ini karena Pilpres dan Pileg digelar bersamaan. Menurutnya, apabila Pileg digelar lebih dulu, kemungkinan presiden melakukan cawe-cawe akan lebih kecil.
“Ini awal malapetaka demokrasi kita,” ujarnya.
Sebelumnya, MK memutus ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku pada Pemilu Serentak 2024. Namun, MK juga memutus ambang batas parlemen konstitusional bersyarat di Pemilu 2029.

Supaya ambang batas parlemen tetap bisa dipakai di Pemilu selanjutnya, MK memerintahkan perubahan. Hal itu dikarenakan ambang batas parlemen selama ini dibuat tanpa penghitungan yang jelas.
“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu … adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” tutur ketua majelis hakim MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2).
Juru bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pun memastikan putusan itu tidak menghapus atau meniadakan ambang batas parlemen. MK menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan ambang batas parlemen yang rasional dengan metode kajian jelas dan komprehensif.
MK memberikan tenggat waktu kepada pembentuk undang-undang untuk mengubah aturan ambang batas parlemen sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Sehingga Pemilu 2029 dan seterusnya akan menggunakan aturan yang telah diubah. (mnf/chri)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi