Jombang (beritajatim.com) – Memiliki WIL (Wanita Idaman Lain) membuat AR (47), warga Kecamatan Diwek Kabupatenb Jombang gelap mata. AR tega menganiaya anak kandungnya, Bahkan pelaku juga mengancam membunuh anaknya itu.
Tentu saja, Tindakan nekat AR ini dilaporkan ke polisi. AR pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“AR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” kata Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin, Kamis (15/8/2024).
Kasnasin mengatakan, kejadian bermula ketika AR mengajak selingkuhannya pulang ke rumah istri sahnya di Desa Bandung. AR mengajak wanita tersebut dan anak selingkuhannya selama dua minggu.
Perbuatan AR ini memicu kemarahan istri sah dan putri kandungnya, FM (20). Amarahnya memuncak ketika melihat ayahnya berduaan dengan selingkuhannya di ruang tamu, Selasa (6/0/2024). FM menggedor-gedor pintu ruang tamu sebagai wujud ia tidak terima.
Setelah itu, Fitri pergi ke dapur dan diikuti ayahnya. Nah, di tempat itulah mereka cekcok karena ulah Fitri yang dianggap tidak menghormati selingkuhan sang ayah. Pelaku semakin marah dan akhrinya memukul korban sebanyak 1 kali mengenai mulut.
“Pelaku mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu. Karena ketakutan usai dipukul ayahnya, korban lantas melarikan diri bersama ibunya untuk meminta pertolongan tetangga,” ujar Kasnasin.
Tidak berselang lama, pihak Perangkat Desa Bandung bersama Babhinkamtibmas datang menolong korban. AR kemudian diamankan ke Balai Desa karena telah membuat resah. [suf]
