Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka mendukung kelancaran mudik Lebaran 2025, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan insentif sebesar Rp 286,1 miliar untuk menurunkan harga tiket pesawat.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, menjelaskan bahwa insentif untuk menurunkan harga tiket pesawat ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan akan digunakan untuk menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat.
“Estimasinya adalah sekitar beban APBN-nya Rp286,1 miliar. Jadi langsung dibayari oleh ditanggung oleh pemerintah. PPN-nya tetap dibayar tapi ditanggung oleh belanja negara,” kata Suahasil dalam konferensi Pers APBN KiTa Maret 2025, ditulis, Jumat (14/3/2025).
Suahasil mengatakan, bahwa penurunan harga tiket pesawat yang diberikan Pemerintah sebesar 13-14% melalui mekanisme PPN yang ditanggung pemerintah. Kebijakan ini berlaku selama 15 hari, mulai dari 24 Maret hingga 7 April 2025.
“Ini seperti ketika kemarin Natal dan tahun baru, kita lakukan lagi untuk Lebaran ini dan selama masa libur Idul Fitri, 15 hari dari 24 Maret sampai 7 April 2025,” ujarnya.
Tak hanya tiket pesawat, pemerintah juga memberikan diskon tarif tol selama periode mudik. Diskon sebesar 20% akan berlaku selama enam hari, yaitu empat hari untuk arus mudik (24-27 Maret) dan dua hari untuk arus balik (8-9 April 2025).
“Kemudian, penurunan tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran. Diskon 20% selama 6 hari, 4 hari arus mudik 24-27 Maret dan 2 hari arus balik 8-9 April 2025,” ujar Suahasil.
Selain itu, pemudik yang terdampak pengalihan arus melalui tol Cileunyi, Sumedang, dan Dawuan akan mendapatkan tambahan diskon hingga 30%.
“Diskon tarif tambahan hingga 30% diberikan untuk pemudik yang terdampak pengalihan arus melalui tol Cileunyi, Sumedang, dan Dawuan,” ujarnya.