Delnov Sihombing Nababan Pimpinan PT Raputra Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Delnov Sihombing Nababan Pimpinan PT Raputra Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Banyuwangi (beritajatim.com) – Salah satu pimpinan PT Raputra Jaya pemilik KMP Tunu Pratama Jaya, Delnov Sihombing Nababan selaku Wakil Kepala Cabang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kemenrerian Perhubungan.

Diketahui kini Delnov juga telah bermukim di Lapas Banyuwangi sejak dikeluarkan melalui Surat Ketetapan nomor AL.812/05/07/KSOP.TG.WI/2025 tertanggal 22 Agustus 2025.

Penetapan tersangka diketahui setelah melihat bukti yang cukup, dan telah dijelaskan dalam surat. Delnov diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran sehubungan dengan perkara kecelakaan KMP Tunu.

Plh Kepala KSOP Kelas III Tanjung Wangi Widodo membenarkan soal penetapan tersangka Delnov dan memastikan bahwa surat perintah penahanan yang beredar adalah asli.

“(Yang menetapkan tersangka dan memerintahkan penahanan) itu dari penyidik PNS Kementerian Perhubungan,” kata Widodo, saat dikonfirmasi, Senin (1/9/2025).

Widodo memastikan, Delnov juga telah ditahan di Lapas Banyuwangi. Proses penahanan berlangsung pada sekitar pekan lalu.

“Kemarin sudah diserahkan ke rutan. Saya lupa persisnya kapan, antara tanggal 26 – 28 Agustus kalau tidak salah,” lanjut Widodo.

Berdasarkan surat tersebut, pertimbangan penahanan karena Delnov dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Proses penahanan dijelaskan berlangsung selama 20 hari terhitung mulai 25 Agustus hingga 13 September 2025.

Sekadar informasi, Delnov beberapa kali tampak ke publik setelah tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya. Ia sempat hadir saat penutupan operasi SAR KMP Tunu.

Terakhir, ia hadir mewakili perusahaan saat hearing bersama perwakilan keluarga korban KMP Tunu yang masih hilang di DPRD Banyuwangi pada 19 Agustus lalu. [tar/ian]