Delapan Ekor Kambing Antarkan Seorang Residivis ke Tahanan Polres Jombang

Delapan Ekor Kambing Antarkan Seorang Residivis ke Tahanan Polres Jombang

Jombang (beritajatm.com) – Delapan ekor kambing senilai Rp23 juta menjadi barang bukti yang mengantarkan seorang residivis berinisial MS (42) ke tahanan Polres Jombang. MS ditangkap di Nganjuk setelah melancarkan aksi penipuan dengan modus berpura-pura membeli pakan ternak.

Aksi penipuan ini bermula dari transaksi jual beli kambing yang dilakukan melalui media sosial Facebook. MS yang berpura-pura ingin membeli pakan ternak kemudian menemui korban, Yuliatin (47), seorang ibu rumah tangga asal Kediri.

Korban sepakat untuk menjual delapan ekor kambing dengan harga Rp23 juta. Namun, saat proses pembayaran, MS menunjukkan gelagat mencurigakan. Ia mengajak korban beserta suami dan anak kandungnya untuk ikut ke Jombang dengan alasan mengambil uang.

Setibanya di Kecamatan Tembelang, MS beralasan ingin membeli pakan kambing dan mengajak suami korban ke lokasi lain. Namun, setelah sampai di Kecamatan Gudo, MS berbuat licik. Ia berpamitan untuk memutar mobil Grand Max agar lebih dekat, namun justru tancap gas dan kabur meninggalkan suami korban di lokasi. Puncak penipuan terjadi di situ, meninggalkan korban dalam kebingungannya.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan berkat laporan dari korban dan petunjuk yang diberikan oleh pimpinan Polres Jombang. “Atas arahan dan petunjuk pimpinan Bapak Kapolres Jombang, pelaku berhasil kami amankan di Nganjuk lengkap dengan barang buktinya,” ujar AKP Margono dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2025).

MS yang merupakan residivis dengan catatan kriminal pada kasus pencurian tahun 2002 dan penipuan mobil pada tahun 2023 kini terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun, MS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tim Resmob Polres Jombang berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Grandmax warna hitam (N-8148-RF), delapan ekor kambing, dan satu unit sepeda motor Honda Beat (S-2391-OBI). Pelaku yang kembali beraksi setelah bebas dari penjara kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat.

Dengan penangkapan MS, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara online dan selalu waspada terhadap modus-modus penipuan yang kerap muncul di tengah masyarakat. [suf]