DEEP Indonesia: Sentimen Publik Berbalik Usai Rehabilitasi Ira Puspadewi

DEEP Indonesia: Sentimen Publik Berbalik Usai Rehabilitasi Ira Puspadewi

Jakarta (beritajatim.com) – Sentimen publik terhadap kasus Ira Puspadewi berbalik signifikan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi, menurut analisis DEEP Indonesia yang mencatat lonjakan sentimen positif hingga 68 persen.

Direktur Komunikasi Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Intelligence Research, Neni Nur Hayati, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi terhadap kasus yang menimpa mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Ia menyebut langkah tersebut menjadi potret nyata bahwa sistem peradilan Indonesia telah gagal menegakkan hukum secara akuntabel hingga menimbulkan kriminalisasi tanpa dasar kuat.

Menurut Neni, kegagalan sistemik itu tercermin dari analisis sentimen pemberitaan media dan percakapan publik di media sosial yang dilakukan DEEP Indonesia pada periode 19–24 November 2025. Hasilnya menunjukkan bahwa perbincangan mengenai kasus Ira Puspadewi didominasi 80 persen sentimen negatif, jauh melampaui sentimen positif (14 persen) dan netral (6 persen).

Ia menegaskan bahwa besarnya sentimen negatif bukanlah serangan terhadap Ira Puspadewi, melainkan kemarahan publik terhadap sistem hukum. Netizen menggunakan nada tinggi untuk mengkritik putusan majelis hakim yang dianggap tidak logis dan mencederai rasa keadilan.

Sentimen negatif yang mencapai 80 persen itu bukan hanya mengenai vonis, tetapi juga menyasar inkonsistensi putusan. Publik mempertanyakan keadilan ketika seseorang divonis 4 tahun 6 bulan penjara meskipun ketua majelis hakim sendiri menyatakan “tidak terbukti memperkaya diri”, ditambah adanya dissenting opinion yang mengusulkan vonis onslag (bebas). Kontradiksi tersebut memicu keraguan apakah putusan dibangun berdasarkan keadilan substantif atau tekanan untuk menghasilkan vonis korupsi meski tidak ada bukti memperkaya diri.

Dalam monitoring percakapan di seluruh platform sosial, termasuk X, Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube, mayoritas publik digital menolak dan mengkritik vonis tersebut. DEEP mencatat persentase negatif dominan di platform diskusi seperti X dan Facebook mencapai kisaran 53–57 persen, menunjukkan adanya konsensus digital bahwa putusan tersebut bermasalah.

Namun dinamika sentimen publik berubah drastis setelah Presiden Prabowo mengeluarkan kebijakan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi. Berdasarkan penarikan data DEEP Indonesia pada 24–26 November 2025 pukul 15.40 WIB, sentimen positif naik signifikan menjadi 68 persen, sentimen netral 4 persen, dan negatif turun menjadi 28 persen.

Neni menilai intervensi Presiden Prabowo telah berhasil melakukan reputation repair secara cepat dan dramatis. “Narasi keadilan (justice) yang diperjuangkan oleh Eksekutif berhasil menenggelamkan narasi ketidakadilan (injustice) yang sebelumnya didorong oleh putusan yudikatif,” ujarnya.

DEEP Indonesia menilai bahwa kasus ini menjadi pelajaran besar bagi sistem peradilan Indonesia. Ada dua kegagalan utama yang disorot:

1. Kegagalan Membedakan Risiko Bisnis dan Niat Jahat (Mens Rea)
Putusan yang memvonis terdakwa karena “memperkaya orang lain” dalam konteks akuisisi tanpa adanya mens rea untuk memperkaya diri sendiri menunjukkan bahwa majelis hakim gagal memahami Prinsip Business Judgment Rule (BJR). Keputusan bisnis yang dibuat dengan itikad baik dan sesuai prosedur, meski berujung kerugian, tidak seharusnya dipidana. Pemidanaan seperti ini mengirimkan sinyal bahaya bagi direksi BUMN bahwa keputusan strategis yang berisiko dapat berakhir di penjara.

2. Ancaman Terhadap Inovasi BUMN
Sebelum rehabilitasi diberikan, putusan tersebut menciptakan efek dingin (chilling effect) yang fatal. Manajemen BUMN berpotensi mengambil langkah serb-aman, menghindari risiko, dan menolak inovasi. Kondisi ini dinilai akan merugikan daya saing BUMN dan pertumbuhan ekonomi nasional. Rehabilitasi Presiden menghilangkan sebagian risiko itu, namun akar masalah tetap berada pada proses peradilan.

DEEP Indonesia mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo, namun menegaskan bahwa rehabilitasi saja tidak cukup. Mereka mendesak adanya reformasi struktural dalam penegakan hukum. Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain:

1. Reformasi hukum oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
DEEP mendesak MA dan KY memperkuat pelatihan hakim Tipikor terkait Hukum Korporasi, Hukum Bisnis, dan Business Judgment Rule. Pemahaman ini penting untuk membedakan antara kerugian akibat risiko bisnis dan kerugian akibat niat jahat.

2. Penetapan standar mens rea yang lebih jelas dalam pemidanaan BUMN
DPR RI dan Pemerintah diminta mempertegas definisi niat jahat dalam UU Tipikor agar tidak ada lagi celah hukum yang mempidana keputusan bisnis beritikad baik.

3. Perlindungan bagi whistleblower dan auditor internal BUMN
DEEP juga meminta Presiden memastikan perlindungan bagi pengawas internal agar mampu melaporkan indikasi KKN tanpa menghambat ruang inovasi eksekutif.

Neni menegaskan bahwa rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi adalah momen penting untuk memastikan bahwa keadilan harus bersifat substantif, bukan sekadar prosedural. “Tugas kita bersama kini adalah memastikan bahwa keadilan ini tidak lagi memerlukan hak sakti dari Presiden, melainkan otomatis hadir dari putusan hakim yang adil, cerdas, dan berbasis konteks,” ujar Neni. [beq]