Jakarta –
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan melarang pungutan sumbangan yang digelar di jalan raya. Pungutan sumbangan di jalan raya itu dianggap mengganggu lalu lintas.
Melalui akun Instagramnya, Dedi Mulyadi mengumumkan akan mengeluarkan surat edaran untuk larangan pungutan sumbangan tersebut. Sebab, pungutan sumbangan di jalan disebut bikin bahaya dan bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas. Larangan itu berlaku mulai besok, Senin (14/4/2025).
“Untuk seluruh warga Jabar, kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhitung nanti hari Senin tanggal 14 April 2025 akan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya,” kata Dedi dalam akun Instagramnya.
“Jadi berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas kami akan menyampaikan surat edaran larangan,” sambungnya.
Dedi meminta kepala desa, kepala kelurahan, camat, bupati dan walikota segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut.
“Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musala dan sejenisnya, maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut, karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” katanya.
Kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebenarnya sudah ada larangannya di undang-undang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah mengalami perubahan kedua di Undang-Undang No. 2 Tahun 2022.
Tertulis pada pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2022, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Dilanjutkan pada ayat (2), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. Dan ayat (3) menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
Yang dimaksud dengan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan adalah setiap bentuk tindakan atau kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan, seperti terganggunya jarak atau sudut pandang, timbulnya hambatan samping yang menurunkan kecepatan atau menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta terjadinya kerusakan prasarana, bangunan pelengkap, atau perlengkapan jalan.
(rgr/mhg)