DBH Migas 2026 Disunat, Bojonegoro Hanya Terima Rp941 M dari Sektor Energi

DBH Migas 2026 Disunat, Bojonegoro Hanya Terima Rp941 M dari Sektor Energi

Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dipastikan hanya menerima dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp3,29 triliun pada 2026. Jumlah ini turun Rp1,46 triliun dibanding alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp4,75 triliun.

TKD dari pemerintah pusat terdiri atas sejumlah komponen, yakni Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa (DD), Dana Insentif Fiskal, Dana Hibah ke Daerah, Dana Otonomi Khusus, serta Dana Keistimewaan. Dari beberapa pos tersebut, penurunan paling signifikan terjadi pada DBH, khususnya DBH minyak bumi.

Pada 2025, Pemkab Bojonegoro menerima DBH minyak bumi Rp1,93 triliun. Namun tahun depan, jumlah itu anjlok menjadi Rp941 miliar.

“Untuk DBH SDA menurun bisa juga karena harga komoditas yang turun walaupun produksinya naik, atau sebaliknya,” kata Kepala KPPN Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, Kamis (2/10/2025).

Selain DBH minyak bumi, DBH pajak juga terpangkas tajam dari Rp975 miliar pada 2025 menjadi Rp302 miliar di 2026. Beberapa alokasi DAK Non Fisik turut berkurang, di antaranya Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan PAUD, Bantuan Operasional Kesehatan, Bantuan Puskesmas, serta Bantuan Keluarga Berencana.

Meski banyak komponen yang dikurangi, sejumlah pos anggaran justru mengalami peningkatan. DAU naik dari Rp995 miliar menjadi Rp1,22 triliun pada 2026. Tambahan anggaran ini dialokasikan untuk belanja yang tidak ditentukan penggunaannya, termasuk kebutuhan PPPK, kelurahan, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.

Kenaikan signifikan juga terjadi pada DAK Fisik, dari Rp524 juta pada 2025 melonjak menjadi Rp39 miliar tahun depan, atau bertambah Rp38,6 miliar. DAK ini diperuntukkan bagi pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jalan.

Teguh menjelaskan, turunnya DBH SDA disebabkan ketentuan dalam Undang-undang APBN 2026 yang hanya memperhitungkan 50 persen dari perkiraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, menegaskan pihaknya akan mengawal kebijakan tersebut. “Kalau pemotongan murni maka tidak ada harapan untuk kekurangannya dibayarkan di tahun yang akan datang, tapi kalau penundaan kita masih punya harapan untuk dibayarkan di tahun yang akan datang,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjut, DPRD berencana mendatangi Kementerian Keuangan untuk meminta kejelasan. Pasalnya, Bojonegoro merupakan daerah penghasil yang menyumbang sekitar 30 persen produksi minyak bumi nasional. [lus/beq]