Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mencatat sebanyak 23 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi sepanjang tahun 2025. Angka ini menempatkan kejahatan seksual sebagai kasus paling dominan dalam daftar tindak kriminal yang melibatkan perempuan dan anak di wilayah tersebut.
Berdasarkan pemetaan wilayah, Kecamatan Bojonegoro (Kota) menjadi area dengan tingkat kerawanan tertinggi dengan total sembilan laporan masuk.
Sebaran kasus lainnya tercatat di Kecamatan Kedungadem dengan tiga kasus, disusul Kecamatan Dander dan Kapas yang masing-masing mencatat dua kasus. Sementara itu, satu kasus masing-masing ditemukan di wilayah Kecamatan Trucuk, Balen, Kalitidu, Baureno, Sumberrejo, dan Padangan.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Ria Dirgahayu, mengungkapkan bahwa tren korban didominasi oleh kelompok usia remaja. Data kepolisian menunjukkan korban mayoritas berada dalam rentang usia 14 hingga 17 tahun.
“Dominasi kasus pencabulan terhadap anak dan remaja ini menjadi fokus serius kami. Ini menyangkut perlindungan anak dan masa depan generasi muda Bojonegoro,” tegas Ipda Ria Dirgahayu, Jumat (19/12/2025).
Menyikapi tingginya angka tersebut, kepolisian menerapkan pendekatan ganda. Selain penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, Unit PPA juga memberikan pendampingan psikologis intensif kepada para korban untuk memulihkan trauma.
Langkah preventif turut digencarkan melalui sosialisasi dan edukasi ke berbagai lini, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga masyarakat umum.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan pendampingan bagi korban,” tambah Ipda Ria.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar. Warga diminta segera melapor jika menemukan indikasi atau dugaan tindak pencabulan maupun kekerasan lainnya, guna menekan angka kejahatan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bojonegoro. [lus/beq]
