Jombang (beritajatim.com) – Kasus mutilasi yang menggemparkan warga Jombang akhirnya menemui titik terang setelah polisi menangkap Eko Fitrianto alias EF (38), warga Dusun Plosowedi Desa Plosogeneng Kecamatan/Kabupaten Jombang, tersangka dalam tragedi sadis ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pembunuhan ini dipicu oleh pertengkaran yang terjadi saat EF dan korban AS (37) menggelar pesta minuman keras (miras) di tepi sawah Dusun Mireng Desa Dukuharum Kecamatan Megaluh pada Sabtu (8/2/2025). Berikut kronologi lengkap kejadian yang berujung pada tindakan brutal tersebut.
Awal Pertemuan dan Pesta Miras
Pada malam kejadian, EF dan AS yang sudah saling mengenal sebelumnya bertemu di area persawahan tersebut. Keduanya kemudian mengonsumsi minuman keras dalam jumlah cukup banyak.
Suasana awalnya berjalan biasa saja. Namun, seiring berjalannya waktu dan pengaruh alkohol mulai bekerja, muncul ketegangan di antara mereka. Cekcok pun tak terhindarkan. Tersangka merasa sakit hati dengan kata-kata dari korban. “Kata-kata apa yang diucapkan oleh korban masih kita dalami,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Kamis (20/2/2025).
Cekcok Berujung Kekerasan
Pertengkaran antara EF dan korban semakin memanas. Diduga, ada ucapan atau tindakan korban yang membuat EF merasa tersinggung dan sakit hati. Emosi pelaku pun memuncak. Dalam kondisi mabuk dan kehilangan kontrol diri, EF secara tiba-tiba memukul kepala korban dengan keras hingga tersungkur ke tanah.
Bukannya berhenti, pelaku justru semakin gelap mata. Namun, saat itu EF tidak langsung menghabisi nyawa korban. Ia meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya, meninggalkan korban dalam keadaan lemah tak berdaya.
Pelaku Pulang untuk Mengambil Senjata Tajam
Dalam perjalanan pulang, kemarahan EF rupanya belum reda. Ia kemudian mengambil senjata tajam sejenis gergaji yang digunakan untuk memotong kayu. Dengan penuh dendam, pelaku kembali mendatangi korban yang masih terkapar di lokasi kejadian.
Tanpa belas kasihan, EF langsung menghabisi nyawa korban dengan parang tersebut. Tak hanya membunuh, pelaku menggorok kepala korban hingga terlepas. Untuk menghilangkan jejak, potongan kepala tersebut ia bungkus menggunakan jaket korban dan dibuang ke sungai Dusun Ngrecuk Desa Sidomulyo Kecamatan Megaluh.
Jasad korban yang tanpa kepala kemudian dibenamkan ke parit yang ada di dekat TKP (Tempat Kejadian Perkara). Sedangkan senjata tajam dibuang ke sungai Dusun Beweh Desa Ngogri Kecamatan Megaluh. Semua itu dilakukan oleh EF untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Terungkapnya Kasus dan Penangkapan Pelaku
Setelah melakukan aksi kejinya, pelaku berusaha menghilangkan jejak. Namun, penemuan bagian tubuh korban oleh warga setempat membuat polisi bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian dan keterangan sejumlah saksi, aparat akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap EF.
EF tidak bisa mengelak karena polisi menemukan sepeda motor Honda Scoopy dan ponsel milik korban di rumah tersangka. Ia kemudian digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan awal, ia mengakui perbuatannya dan menyebut motif utamanya adalah sakit hati akibat cekcok yang terjadi saat pesta miras.
Polisi Dalami Motif dan Kemungkinan Faktor Lain
Saat ini, polisi masih terus mendalami motif di balik tindakan brutal tersebut. Apakah murni karena sakit hati sesaat, atau ada faktor lain yang turut mempengaruhi tindakan sadis EF? Selain itu, polisi juga menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sementara itu, warga setempat masih dihantui rasa ngeri atas kejadian ini. Mereka tak menyangka bahwa pertengkaran akibat miras bisa berujung pada aksi keji yang menghilangkan nyawa seseorang dengan cara begitu brutal.
“Untuk kesekian kalinya aksi kekerasan di Jombang dipicu oleh miras. Pelaku mengabisi korban sendirian atau pelaku tunggal,” kata Margono sembari mengatakan tersangka dijerat pasal 340, 338, 339 tentang pembunuhan. Ancamannya, 20 tahun penjara hingga hukuman mati. [suf]
