Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso berhasil menyita barang bukti dugaan kasus korupsi sebesar Rp 2,2 miliar.
Barang bukti itu ditunjukkan kepada media di Kantor Kejari Kabupaten Bondowoso pada Selasa (6/8/2024).
Kejari Bondowoso mengamankan barang bukti tersebut hanya dari satu kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tiga tersangka.
Mereka adalah M selaku pengguna anggaran sekaligus mantan Kepala Dinas Binamarga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso.
Kemudian ES selaku rekanan yang telah menandatangani kontrak dan RM sebagai pengendali rekanan.
Ketiganya disangka bersekongkol jahat untuk ‘menggarong’ proyek rekonstruksi jalan di Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin.
Total nilai kontraknya kisaran Rp 4 miliar. Sementara kerugian negara Rp 2,2 miliar atau dikorupsi separuhnya oleh ketiga tersangka ini.
Kajari Kabupaten Bondowoso, Dzakiyul Fikri menyebut, sumber anggaran dari proyek itu dari APBD Kabupaten Bondowoso tahun 2022.
“Untuk pemberkasan kita segera limpahkan ke pengadilan,” kata Fikri dalam konferensi pers.
Dalam tahapan penyidikan, tersangka RM dinilai beritikad baik dan kooperatif. Salah satu wujudnya adalah mengembalikan uang yang bukan haknya itu kepada Kejari Bondowoso.
“Dia telah menitipkan uang sebanyak Rp 2,2 miliar. Nilai ini hampir mirip dengan nilai hasil perhitungan PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara),” tuturnya.
Kejari Bondowoso akan menampilkan alat bukti yang ada di berkas saat persidangan nanti.
“Yang kami harapkan dengan berkas bukti yang ada, nanti diamini oleh pengadilan tipikor. Sehingga uang ini bisa digunakan untuk memulihkan, mengembalikan uang negara yang terjadi di kasus ini,” bebernya. (awi/ian)
