Dapat Fasilitas Kantor Harus Lapor di SPT Pajak, Ini Caranya!

6 July 2023, 19:05

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menetapkan ketentuan perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, karena pengaturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 diberlakukan sejak 1 Juli 2023, maka wajib pajak harus melaporkan segala bentuk natura atau kenikmatan yang mereka peroleh dari fasilitas kantor dengan batasan tertentu ke dalam SPT Tahunan 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini kata dia karena SPT Tahunan merekam periode pajak dari Januari sampai Desember pada tahun pajak sebelumnya, maka pelaporannya tetap sesuai periode tahun buku pajaknya, meski pemotongan pajaknya baru diberlakukan pada 1 Juli 2023 dengan PPh Pasal 21 atau PPh pasal 23.

“Satu semester kemarin itu tetap merupakan penghasilan sepanjang memang melewati batasan lampiran PMK 66 itu tetap merupakan penghasilan karyawan. Tapi karena pemberi kerjanya belum motong, motongnya baru 1 Juli, maka itu dihitung sendiri dilaporkan di SPT nya oleh pemberi kerja,” kata Hestu saat konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Adapun teknis pelaporannya, Hestu menyebutkan, untuk barang-barang atau fasilitas natura dan kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sesuai batasan yang ditetapkan PMK, maka akan dipotong pajaknya oleh perusahaan sebagaimana pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23.

“Untuk pelaporannya sama, dari sisi pemberi kerja pembukuan seperti biasa, tapi bagi yang memotong ketika memotong di laporan PPh Pasal 21, karyawannya dapat natura kena pajak berapa dihitung jadi berapa, jadi kayak ada gaji tambahan tiap bulan untuk dipotong yang dilaporkan ke SPT Tahunan,” tegas Hestu.

Adapun jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja yang lebih tinggi.

2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.

3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.

4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.

5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.

6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.

7. Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per bulan.

8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.

9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.

10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.

11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

Dengan demikian, pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan/penerimanya, sedangkan pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk periode Januari sampai dengan Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan/penerima, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima/karyawan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Kejar Pengemplang Pajak di LN, DJP Pakai Jaringan ‘Misterius’

(mij/mij)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi