Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Bacakan Eksepsi Hari Ini, Minta Tuntutan Dihentikan

20 February 2024, 8:27

TEMPO.CO, Jakarta –  Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga penolak tambak udang di Karimunjawa bakal menghadiri sidang agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jepara pada Selasa, 20 Februari 2024. Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.Sebanyak 31 organisasi yang mengatasnamakan Koalisi Nasional Masyarakat Menolak Kriminalisasi Aktivis Lingkungan dan Perlindungan Kawasan Strategi Pariwisata Nasional Karimunjawa dari Tambak Udang Ilegal, akan mengawal kasus ini. Mereka adalah elemen masyarakat yang menolak kriminalisasi aktivis lingkungan dan perlindungan kawasan strategi pariwisata nasional Karimunjawa dari tambak udang ilegal.Mereka yang tergabung dalam koalisi antara lain Kawali, Safenet, Greenpeace Indonesia, YLBHI-LBH Semarang, Institute for Criminal Justice Reform, Walhi Jawa Tengah, KontraS, dan Save Karimunjawa. “Kami menuntut jaksa harus menghentikan penuntutan perkara Saudara Daniel karena merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) terhadap aktivis lingkungan hidup,” kata Tim Hukum Koalisi Advokat Pejuang Lingkungan Hidup dalam keterangan tertulisnya, dikutip TEMPO pada Selasa, 20 Februari 2024.Menurut tim hukum, Daniel sudah lama mengkritisi masalah kegiatan usaha tambak udang ilegal di Kawasan Strategi Pariwisata Nasional Karimunjawa, serta dampak lingkungannya. Namun, kegiatan tambak udang ilegal di Karimunjawa terus berjalan dan terkesan ada pembiaran dari pejabat.Tim hukum Koalisi Advokat itu mengatakan, bahwa kriminalisasi terhadap Daniel yang mengkritisi kondisi lingkungan hidup tidak sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Dalam Pasal 70 ayat (1), berbunyi, “Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.”Tak hanya itu, menurut tim hukum Koalisi Advokat, komentar Daniel semestinya dikaitkan dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022, menyebut jika seseorang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup sehat tidak dapat dituntut ataupun digugat.”Ketua Pengadilan Negeri Jepara atau jaksa penuntut umum dapat menghentikan penuntutan terhadap Saudara Daniel dengan mengabulkan eksepsi dari penasehat hukum Daniel, karena memiliki alasan dan legal standing yang jelas,” kata Tim Hukum Koalisi Advokat Pejuang Lingkungan Hidup.Iklan

Mereka menilai, jaksa penuntut umum dapat menghentikan penuntutan terhadap Daniel, dengan mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, motif yang melatarbelakangi perbuatan. Selain itu, jaksa penuntut umum seharusnya melihat hubungan kausalitas antara tindak pidana yang dilakukan dengan pembatasan atau pelanggaran hak atas akses informasi, dan/atau akses keadilan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”Upaya yang telah dilakukan dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup, sifat melawan hukum dan kesalahan, serta ada tidaknya pembenaran yang layak,” ujar Tim Hukum Koalisi Advokat, menyebut pertimbangan untuk jaksa penuntut umum.Khusus perihal sifat melawan hukum dan kesalahan, Tim Hukum Koalisi Advokat mengungkapkan bahwa komentar Daniel Frits sebetulnya tidak bisa dianggap sebagai bentuk kesalahan atau bersifat melawan hukum. Komentar Daniel itu, katanya, bagian dari kritik terhadap kelompok masyarakat serta pejabat yang membiarkan tambak udang ilegal di Karimunjawa terus beroperasi.”Lagipula, komentar Daniel bukanlah suatu tuduhan yang menjadi salah satu unsur dari tindak pidana pencemaran nama baik,” ucapnya. Maka, mereka menilai bahwa Daniel Frits tidak melakukan kesalahan apalagi perbuatan melawan hukum. Menurut Tim Hukum Koalisi Advokat, kriminalisasi terhadap Daniel yang mengkritisi kondisi lingkungan hidup, merupakan bentuk pembungkaman hak-hak sebagai warga negara.Pilihan Editor: Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang Ajukan Penangguhan Penahanan ke Pengadilan

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi