Pacitan (beritajatim.com) – Pemangkasan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2026 membuat pemerintah desa di Kabupaten Pacitan kelimpungan. Total Dana Desa yang pada 2025 mencapai sekitar Rp 164 miliar, pada 2026 anjlok drastis menjadi hanya sekitar Rp 54 miliar atau turun lebih dari 60 persen.
Penurunan signifikan tersebut dinilai sangat memberatkan desa dan berdampak langsung terhadap perencanaan pembangunan, khususnya saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026.
Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Pacitan, Utomo, mengakui penurunan Dana Desa menjadi persoalan serius yang kini dihadapi seluruh kepala desa di wilayahnya. Meski demikian, FKKD menyatakan tetap mendukung kebijakan pemerintah pusat, termasuk program prioritas nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Kalau dari FKKD, penurunan DD ini memang menjadi permasalahan besar. Yang menjadi kendala, aturan penggunaan belum jelas, tetapi dananya sudah diarahkan untuk KDMP. Karena itu program Presiden, ya kami dukung sepenuhnya,” ujar Utomo, Selasa (6/1/2026).
Di sisi lain, hingga saat ini belum ada perubahan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur mekanisme penggunaan Dana Desa. Kondisi tersebut membuat pemerintah desa berada dalam posisi sulit, karena harus menyesuaikan kebijakan pusat meski berdampak besar terhadap program prioritas di tingkat desa.
Menurut Utomo, dampak penurunan Dana Desa paling terasa saat penyusunan APBDes 2026. Sebab, sebelum pagu anggaran resmi diumumkan, desa-desa sudah terlebih dahulu menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dengan asumsi penerimaan anggaran tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
“Waktu Musdes, kami pakai asumsi terendah tahun 2023, sekitar Rp 600 juta per desa. Tapi setelah pagu keluar, rata-rata desa mengalami penurunan hingga 70 persen,” jelasnya.
Ia mencontohkan, Desa Arjosari yang pada tahun-tahun sebelumnya menerima Dana Desa dalam jumlah lebih besar, pada 2026 hanya memperoleh sekitar Rp 253 juta. Itupun dengan sebagian besar penggunaan anggaran yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Akibat kondisi tersebut, banyak program yang telah disepakati dalam Musdes terpaksa dibatalkan atau ditunda. Tidak hanya pembangunan fisik desa, sejumlah proyek multiyears seperti pembangunan kantor desa juga terancam berhenti karena tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
“Yang sudah direncanakan akhirnya tidak bisa dijalankan. Semua masih menunggu juknis lebih lanjut,” tambahnya.
Terkait kemungkinan penyampaian aspirasi ke DPRD maupun pemerintah daerah, Utomo menilai langkah tersebut tidak akan banyak berpengaruh karena pemangkasan Dana Desa merupakan kebijakan nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
FKKD Pacitan pun memilih bersikap realistis dengan menerima keputusan tersebut, meskipun harus mengorbankan banyak rencana pembangunan desa yang telah disusun sebelumnya.
“Kesimpulannya, ya kita terima kebijakan pemerintah pusat. Desa sekarang tinggal menjalankan apa yang sudah diatur dari atas,” pungkasnya. [tri/beq]
