Dana Desa di Sumenep Berkurang Rp 225 Miliar, Ini Sebabnya

Dana Desa di Sumenep Berkurang Rp 225 Miliar, Ini Sebabnya

Sumenep (beritajatim.com) – Anggaran Desa (DD) di Kabupaten Sumenep untuk tahun 2026 turun drastis dibanding tahun 2025. DD di tahun 2025 tercatat sebesar Rp 335 miliar lebih. Sedangkan di tahun 2026, DD yang diterima Sumenep sebesar Rp 109 miliar lebih, atau berkurang Rp 225 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Sahroni menjelaskan, turunnya besaran DD tersebut bukan berarti Dana Desa yang menjadi hak desa dihilangkan, namun sebagian dialokasikan untuk program pembangunan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo.

“Jadi sebenarnya dana desa itu tidak dikurangi. Tetap menjadi milik desa. Hanya saja, pelaksanaannya langsung ditangani pusat untuk kepentingan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih,” katanya, Jumat (09/01/2026).

Ia menjelaskan, untuk perencanaan pembangunan desa pada tahun 2026 juga mengalami penyesuaian, seiring terbitnya Peraturan Menteri Desa mengenai fokus penggunaan Dana Desa. Pada regulasi baru tersebut, telah diatur arah kebijakan penggunaan Dana Desa.

“Di aturan baru itu, desa didorong menggelar musyawarah untuk menentukan program prioritas, berdasarkan kemampuan anggaran yang tersedia,” ungkapnya.

Hasil musyawarah tersebut, lanjutnya, akan menjadi dasar dalam menetapkan kegiatan yang dinilai paling mendesak dan bermanfaat bagi masyarakat desa.

Selain itu, penggunaan Dana Desa saat ini juga tidak lagi terikat pada prosentase pembagian anggaran seperti tahun sebelumnya.

“Dengan skema tersebut, pemerintah desa diharapkan lebih leluasa merancang program yang benar-benar sesuai kebutuhan dan kondisi riil masyarakat setempat,” tandasnya. (tem/but)