Bojonegoro (beritajatim.com) — Program dana abadi daerah bidang pendidikan yang digagas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro belum bisa direalisasikan pada tahun anggaran 2026.
Alokasi sebesar Rp500 miliar yang dipasang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 tidak bisa direalisasikan setelah hasil evaluasi gubernur mengharuskan adanya sejumlah penyesuaian sebelum pengesahan.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Abdulloh Umar menjelaskan, secara prinsip pembentukan dana abadi pendidikan tidak menemui persoalan mendasar.
Namun, terdapat beberapa catatan evaluasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah sebelum program tersebut dapat dijalankan.
“Harusnya sudah disahkan. Kendalanya pada register 1 Desember itu karena harus mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan,” kata Abdulloh Umar saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, hasil evaluasi gubernur memuat lima poin catatan yang perlu diperbaiki. Evaluasi tersebut bersifat administratif dan teknis, bukan penolakan terhadap konsep dana abadi pendidikan itu sendiri.
“Untuk pengesahan dana abadi secara umum tidak ada masalah. Ada beberapa catatan yang harus dievaluasi dan ditindaklanjuti, ada penyesuaian. Pada dasarnya sudah benar,” ujarnya.
Akibat belum rampungnya proses evaluasi dan perizinan, anggaran dana abadi pendidikan sebesar Rp500 miliar tidak dapat direalisasikan dan akan masuk sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Umar menyebut, dana tersebut selanjutnya akan dialihkan ke Belanja Tidak Terduga (BTT) dan direncanakan kembali dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2026.
“Dengan tidak terserapnya alokasi Rp500 miliar, masuk SiLPA tahun depan, dialihkan ke BTT. Tahun depan seharusnya dimasukkan kembali di PAPBD,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Edi Susanto belum memberikan tanggapan saat dihubungi hingga berita ini ditulis.
Sebagai informasi, kebijakan dana abadi daerah bidang pendidikan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2025. Pada BAB III ayat 4 disebutkan bahwa dana abadi dibentuk paling lama dalam jangka waktu lima tahun, dimulai pada tahun anggaran 2026 hingga 2030, dengan total anggaran sebesar Rp3 triliun.
Penganggaran dana abadi daerah bidang pendidikan itu skema pembayarannya pada tahun anggaran 2026, Pemkab Bojonegoro mengalokasikan sebesar Rp500 miliar, kemudian pada 2027-2028 dialokasikan sebesar Rp750 miliar, dan 2029-2030 dialokasikan sebesar Rp500 miliar.
Pemkab Bojonegoro menargetkan dana abadi tersebut menjadi instrumen jangka panjang untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan sektor pendidikan. Namun, proses sinkronisasi regulasi dengan pemerintah pusat masih menjadi tantangan awal dalam implementasinya. [lus/but]
