Dana Abadi Pendidikan Bojonegoro Dialokasikan Rp3 Triliun, BI Sambut Baik

Dana Abadi Pendidikan Bojonegoro Dialokasikan Rp3 Triliun, BI Sambut Baik

Bojonegoro (beritajatim.com) – Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan menjadi Perda oleh DPRD Bojonegoro pada Rabu (26/11/2025) malam adalah babak awal.

Kini, Pemkab Bojonegoro dihadapkan pada pekerjaan rumah (PR) besar untuk segera menyusun kebijakan turunan agar Dana Abadi yang bersumber dari kekayaan migas ini dapat dikelola secara transparan dan akuntabel.

Non-Governmental Organization, Bojonegoro Institute (BI), menyampaikan apresiasi tinggi atas komitmen eksekutif dan legislatif. Penetapan Perda ini dinilai sebagai langkah visioner yang memastikan keberlanjutan pembangunan pasca sumber daya migas habis.

Bojonegoro pun mencatatkan diri sebagai kabupaten pelopor di Indonesia yang memiliki inisiasi Dana Abadi berbasis sumber daya alam. “Kami menyambut baik dan mengapresiasi atas penetapan Raperda Dana Abadi,” ujar Direktur Bojonegoro Institute, AW Syaiful Huda, Kamis (27/11/2025).

Perda Dana Abadi Bojonegoro memiliki sejarah panjang. Raperda ini tercatat sebagai satu-satunya yang terlama diinisiasi dan dirumuskan oleh Pemda, yakni sejak tahun 2015 atau sepuluh tahun silam.

Makna utama dari dana ini adalah menjaga kekayaan migas agar manfaatnya dinikmati secara berkelanjutan dan berkeadilan oleh masyarakat Bojonegoro dari generasi ke generasi.

Dana ini bersifat abadi: pokok dana tidak boleh ditarik atau digunakan. Hanya hasil pengembangannya saja yang boleh dipakai untuk membiayai program prioritas, dalam hal ini pendidikan.

Bahkan, sebagian dari hasil pengembangan ini diamanatkan untuk kembali menambah pokok Dana Abadi, memastikan nilai dana terus bertumbuh dan manfaatnya makin besar di masa depan.

Pasca penetapan Perda, Bojonegoro Institute mengingatkan Pemkab bahwa masih banyak PR teknis yang harus dituntaskan. Kebijakan turunan Perda ini harus segera disusun untuk mengisi kekosongan aturan teknis.

Beberapa poin krusial yang harus segera diatur Pemkab Bojonegoro, seperti pembentukan badan khusus pengelola Dana Abadi, lengkap dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik pengelolaannya.

Kedua, mekanisme investasi yang mengatur secara detail tata cara penempatan, pemilihan jenis investasi, dan standar analisis kelayakan. Kemudian, menyusun mekanisme dan persyaratan penyaluran program-kegiatan di bidang pendidikan yang akan dialokasikan dari hasil pengembangan Dana Abadi.

Awe, sapaan AW Syaiful Huda, secara tegas menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan investasi. “Penempatan investasi Dana Abadi ke lembaga keuangan harus melalui analisis kelayakan, investment grade dan proses lelang atau beauty contest secara terbuka, transparan dan akuntabel,” ujar Awe.

Selain aturan teknis, aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci sukses jangka panjang. BI mendesak Pemkab Bojonegoro untuk segera membangun sistem informasi pengelolaan Dana Abadi yang mudah diakses masyarakat secara berkala dan real time.

Langkah lain yang tak kalah penting adalah pembentukan Dewan Pengawas Independen. Keberadaan dewan ini diperlukan untuk memastikan pengawasan dan evaluasi berjalan secara kredibel dan independen, jauh dari intervensi politik atau kepentingan sesaat.

Pada akhirnya, keberhasilan Dana Abadi Bojonegoro akan sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. BI mengajak segenap warga Bojonegoro untuk turut serta mengawasi seluruh proses pengelolaan dan penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi demi masa depan pendidikan anak cucu Bojonegoro.

Sementara Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro Achmad Gunawan mengungkap, total anggaran yang akan dialokasikan pada dana abadi daerah bidang pendidikan sebesar Rp3 triliun. Jumlah tersebut akan dialokasikan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2030.

Skema alokasi yang digunakan pada 2026 akan dialokasikan sebesar Rp500 miliar, kemudian tahun 2027-2028 sebesar Rp750 miliar, serta di tahun 2029-2030 sebesar Rp500 miliar.

Fokus utama pengembangan Dana Abadi ini diarahkan ke Bidang Pendidikan. Dana Abadi Pendidikan bertujuan untuk akselerasi peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan angka kemiskinan, dan penguatan fungsi riset dan inovasi daerah.

Bentuk Dana Abadi Pendidikan akan berupa pemberian beasiswa, penelitian, riset, inovasi, dan pengembangan teknologi. “Hasil dari pengembangan dana abadi ini akan digunakan untuk melaksanakan beasiswa pendidikan, penelitian pengembangan IPTEK, dan/atau peningkatan riset dan inovasi daerah,” pungkas Gunawan seperti dikutip di laman website Pemkab Bojonegoro. [lus/but]