Mojokerto (beritajatim.com) – Aplikasi Dengar Aspirasi Masyarakat Mojokerto (DAMARMOJO), yang diluncurkan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto pada 9 April 2021, terus menunjukkan kinerjanya dalam menangani aduan masyarakat. Hingga 2 Desember 2024, aplikasi ini telah menerima 749 aduan, di mana 652 aduan telah selesai, 94 aduan masih diproses, dan tiga aduan belum ditindaklanjuti.
Dalam rapat evaluasi layanan pengaduan masyarakat yang berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Plt. Kepala Diskominfo Mojokerto, Ardi Sepdianto, mengungkapkan bahwa aduan tersebut disampaikan kepada 49 instansi, termasuk Perumdam dan UPP Saber Pungli. Instansi dengan respon tercepat adalah Diskominfo (0,6 hari), Kecamatan Jetis (1,5 hari), dan Bapenda (2 hari).
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, melalui Asisten Administrasi Umum Siswadi, menegaskan pentingnya efisiensi dan kecepatan dalam pengelolaan aplikasi DAMARMOJO.
“Kami berharap tata kelola pengaduan lebih efisien dan aduan masyarakat dapat ditangani lebih cepat serta tepat. Ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam menghadapi kendala yang ada,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto menekankan bahwa evaluasi berkala terhadap DAMARMOJO perlu dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memetakan kendala, meningkatkan pemahaman instansi terkait, dan mempercepat waktu respon.
Dengan evaluasi yang rutin, diharapkan aplikasi DAMARMOJO dapat menjadi solusi andal bagi masyarakat Mojokerto dalam menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi cepat. Layanan ini merupakan bagian penting dari upaya Pemkab Mojokerto untuk memberikan pelayanan publik yang optimal. [tin/beq]